Inspirasa.co – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang mulai menelusuri berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam revisi tata ruang daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah status lahan Wana Tirta yang belakangan masuk dalam pembahasan akibat adanya rencana pengembangan dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan luas kawasan yang diusulkan dalam revisi tata ruang. Fokus DPRD justru tertuju pada kemungkinan munculnya konflik pemanfaatan ruang maupun persoalan legalitas lahan.
Menurut dia, tata ruang harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami tidak melihat angka seribu atau dua ribu hektare sebagai persoalan utama. Yang kami lihat apakah penetapannya menimbulkan konflik atau tidak,” ujarnya.
Dalam penelusuran awal, DPRD menemukan informasi bahwa kawasan Wana Tirta memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Temuan tersebut dianggap penting karena berkaitan langsung dengan hak pemanfaatan lahan yang dimiliki pemegang izin.
Joni menilai pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara status lahan dan peruntukan ruang yang akan ditetapkan dalam RTRW.
Menurutnya, persoalan bisa muncul apabila suatu kawasan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau kawasan lindung, sementara status tanah memberikan hak pemanfaatan tertentu kepada pemegang HGB.
“Itu yang akan kami telusuri. Jangan sampai nanti muncul persoalan ketika tata ruang sudah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan keterlibatan BKSDA dalam pembahasan kawasan tersebut. Sebab, berdasarkan pemahaman awal pansus, wilayah Kota Bontang tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan langsung BKSDA.
Meski demikian, DPRD masih akan mengumpulkan berbagai informasi dan masukan dari instansi teknis sebelum mengambil kesimpulan.
Joni menegaskan bahwa revisi RTRW harus menghasilkan dokumen yang benar-benar mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Karena itu, pansus berkomitmen melakukan pembahasan secara detail terhadap seluruh kawasan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan pola ruang dan struktur ruang yang ditetapkan sekarang benar-benar menjadi fondasi pembangunan kota ke depan,” pungkasnya.

















