Selasa, Agustus 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Juni 2021
in Politik
0
Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa
421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Berkas perkara pengendara mobil pajero yang menewaskan 1 orang pengendara motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Sabtu, 8 Mei 2021 lalu, baru diterima Kejaksaan Negeri Bontang.

“Status perkara masih tahap 1. Penyidik dari kepolisian baru hari ini menyerahkan berkas perkara kepada jaksa,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar yang dihubungi lewat Telepone Senin, (14/6/2021) siang.

Baca juga :

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya

Berkas perkara yang diterima akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 hingga 14 hari. Adapun berkas perkara akan diteliti terkait bukti formil dan materil.

Syaiful Anwar memaparkan, status perkara masih tahap 1. Apabila segala unsur bukti formil dan materil terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan menerbitkan P-21 kepada pihak kepolisian. Apabila P-21 sudah diterbitkan pihak kepolisian, maka polisi akan melakukan tahap ke 2.

Adapun pada tahap ke 2 ini, polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan. Artinya barang bukti dan tersangka sudah menjadi kewenangan di kejaksaan.

“Setelah semua proses itu dilakukan, baru kejaksaan akan melimpahkan perkara ini kepada pengadilan,” jelasnya.

Sementara jika masih ada unsur atau fakta yang dinilai belum mencukupi, maka jaksa akan menyatakan P-18 atau P-19.

Sebagai informasi berikut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

P-21 adalah kode Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. P-18 adalah Kode Hasil Penyelidikan Belum Lengkap dan P-19 adalah Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. (A.R).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Sosper di Berau

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Sosper di Berau

31 Oktober 2023
Anggota DPRD Kaltim, Marthinus.

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Marthinus Imbau Masyarakat Tidak Mudah Sebarkan Berita Hoax

25 Oktober 2023
Makmur HAPK Harap Jembatan Kembar Biduk-Biduk–Sandaran Jadi Pendorong Wisata dan Ekonomi Pesisir

Makmur HAPK Harap Jembatan Kembar Biduk-Biduk–Sandaran Jadi Pendorong Wisata dan Ekonomi Pesisir

9 Juli 2025
Harga Daging Sapi Rp 150 Ribu per Kg, Pedagang Curhat Pembeli Sepi Karena Pada Mudik

Harga Daging Sapi Rp 150 Ribu per Kg, Pedagang Curhat Pembeli Sepi Karena Pada Mudik

27 April 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Perubahan Diketok Rp3,1 Triliun, Pemkot Bontang Prioritaskan Kesejahteraan Warga 26 Agustus 2025
  • Agus Haris Tegaskan Komitmen Bontang Jadi Kota Inklusif 26 Agustus 2025
  • Buka Festival Olahraga Disabilitas, Wawali Agus: Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berprestasi 26 Agustus 2025
  • Mahasiswa Unmul Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Loa Janan Ilir 25 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...