Inspirasa.co – Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, menanggapi terkait lambannya wifi gratis bagi masyarakat.
Diskominfo Bontang pun memberikan pemahaman terkait transparansi pengelolaan Wi-Fi gratis di Kota Bontang. Kamis (31/10/2024).
Kepala Diskominfo Bontang Anwar Sadat, mengatakan, sosialisasi transparansi pengelolaan Wi-Fi gratis perlu dilakukan untuk menjawab berbagai keluhan di masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini rutin kami laksanakan untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas Wi-Fi gratis yang kadang lemot, ” ungkap Anwar Sadat di hadapan awak media yang hadir di Resto Bontang Kuring.
Ia juga meminta para wartawan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berita.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan E-Government Diskominfo Bontang Yudhi Pancoro menjelaskan program Wi-Fi gratis ini merupakan bagian dari program Bontang Bebas Kuota yang menjadi prioritas kepala daerah.
Sejak dimulai pada 2021, titik Wi-Fi gratis terus meningkat dari 400 titik hingga mencapai 721 titik yang tersebar di tiga kecamatan pada tahun ini yaitu Bontang Utara (330 titik), Bontang Barat (113 titik), dan Bontang Selatan (262 titik).
“Pemerintah juga menganggarkan sekitar Rp6 miliar pada tahun ini untuk penambahan 50 titik Wi-Fi gratis baru. Hal ini kami lakukan untuk memperluas akses internet bagi masyarakat,” ujar Yudi.
Setiap tahun, Diskominfo melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program Wi-Fi gratis di seluruh kelurahan dengan melibatkan ketua RT. Dalam pertemuan monev, ketua RT memberikan berbagai masukan terkait masalah dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu keluhan yang muncul adalah banyaknya anak-anak yang berkumpul di sekitar titik Wi-Fi, yang memunculkan kekhawatiran dari para orang tua terkait pengawasan sosial.
“Keluhan ini kami tampung dan menjadi bahan pertimbangan untuk menambah atau mengurangi titik Wi-Fi. Namun, setiap usulan dari ketua RT tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi agar sesuai dengan kebutuhan publik,” jelas Yudi.
Diskominfo telah menekankan pentingnya peran ketua RT dalam mengajukan dan memverifikasi lokasi titik Wi-Fi baru, agar pengajuan tersebut resmi disampaikan melalui kelurahan.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya pengaduan langsung dari warga kepada kelurahan tanpa koordinasi dengan ketua RT, yang sering kali menimbulkan keluhan dari pihak RT.
Setiap ketua RT diminta aktif memantau kebutuhan titik Wi-Fi di wilayahnya dan menyerahkan usulan secara resmi. Hal ini juga memastikan bahwa RT memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga kelancaran program.
Yudi menjelaskan, kebutuhan tiap RT dapat bervariasi tergantung fasilitas publik seperti PAUD, tempat ibadah, atau pusat komunitas yang ada di wilayah tersebut.
Diskominfo menggunakan SOP yang ketat dalam memvalidasi titik Wi-Fi berdasarkan masukan dari ketua RT, sekaligus mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Ia menegaskan, komitmen Diskominfo adalah mendahulukan kepentingan publik. Oleh karena itu, tidak semua usulan dapat disetujui begitu saja.
“Tim kami di lapangan akan memastikan bahwa titik yang diusulkan memang memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat,” pungkas Yudi. (Adv)
Discussion about this post