Inspirasa.co – Target realisasi investasi di tahun 2024 yang harus dicapai Kota Bontang sebesar Rp 2.000.000.000.000.
Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mendata, realisasi investasi yang dicapai pada semester pertama di Januari hingga Juni di tahun 2024, sebesar Rp 322 miliar, masih jauh dari target.
Nilai target realisasi investasi yang harus dicapai Kota Bontang sebesar Rp 2.000.000.000.000 ini berada di urutan kedua, setelah Mahakam Hulu sebesar Rp 1.200.000.000.000.
Berikut data nilai target realisasi investasi yang harus dicapai dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim:
– Samarinda Rp 4.500.000.000.000.
– Balikpapan Rp 20.080.000.000.000.
– Kutai Kartanegara Rp 15.510.000.000.000.
– Bontang Rp 2.000.000.000.000.
– Kutai Timur Rp 12.231.000.000.000.
– Penajam Paser Utara Rp 2.552.000.000.000.
– Paser Rp 5.530.000.000.000.
– Kutai Barat Rp 6.745.000.000.000.
– Berau Rp 5.672.000.000.000.
– Mahakam Hulu Rp 1.200.000.000.000.
Target realisasi investasi ini dihitung berdasarkan rumus penetapan target realisasi
investasi, dan berdasarkan stocknett dari Kementerian Investasi/BKPM RI.
Data ini diungkap dari hasil Rapat Konsolidasi dan Sinkronisasi Data LKPM PMA/PMDN Triwulan IV Tahun 2023, dan Penetapan Target Realisasi
Investasi Tahun 2024 untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim yang dilaksanakan pada 4 Maret 2024.
Kepala DPM-PTSP Bontang Aspianur didampingi Kabid Penanaman Modal DPM-PSTSP Karel menjelaskan, Bontang berusaha mengejar target nilai realisasi investasi yang telah ditetapkan.
DPM-PSTSP melakukan peta potensi, memberikan Bimbingan Teknis memfasilitasi pelaku usaha di Bontang, agar rutin melaporkan nilai investasi mereka.
Dijelaskan, target nilai realisasi investasi yang harus dicapai Bontang ini bukan hanya berasal dari para pelaku usaha/investor yang berinvestasi diatas Rp 1 triliun atau Rp 10 miliar.
“Jadi pelaku usaha UMKM atau perorangan itu juga boleh di ketegorikan sebagai pelaku yang berinvestasi,” jelasnya ditemui Senin (14/10/2024)
Karel bilang, nilai investasi itu mulai diperoleh ketika pelaku usaha ini membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mencantumkan nilai rupiah dari seluruh asetnya, dan tercatat melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
“Realisasinya, ketika pelaku usaha membuat laporan investasinya di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” jelasnya.
Setiap pelaku usaha menengah hingga besar wajib melaporkan nilai investasi setiap 3 bulan. Sedangkan pelaku usaha kecil mikro setiap 6 bulan sekali per semester.
Dari laporan setiap bulan ini, nilai inventasi tercatat di aplikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari pelaku usaha di seluruh Indonesia.
“Realisasi terlihat dalam rilis dari kementerian dan dikirim ke Provinsi se-Kabupaten/kota termasuk Bontang,” tambahnya.
Penetapan nilai target realisasi investasi ditetapkan oleh Kementerian, dilihat dari kondisi pertumbuhan peluang investasi di Kota Bontang.
Adapun jumlah NIB pelaku usaha yang terbit atau terdaftar sampai 14 Agustus 2024 tercatat di DPM-PTSP Bontang sebanyak 7.831. (Aris)
Discussion about this post