Jumat, Oktober 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Oktober 2022
in Info Terkini
0
Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

Ribuan botol miras dan kostum badut dimusnahkan Pemkot Samarinda

426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Sebanyak 2.113 botol minuman keras, dan 21 kostum badut, hasil operasi yustisi tahun 2022 yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dimusnahkan.

Pemusnahan yang berlangsung di lapangan Balaikota Samarinda, pada Kamis (27/10/2022) ini, dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian.

Baca juga :

Sinergi JMSI Kutim dan Polres Tertibkan Dugaan Pemalakan Berkedok Media

Kombes Pol Safi’i Nafsikin Resmi Jabat Kapolresta Kendari

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, semua barang yang telah dimusnahkan ini telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Sanksi pidana itu adalah sarana terakhir di dalam penerapan hukum, tentu ini menyangkut tentang perniagaan, peredaran alkohol secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi,” jelasnya.

Pemusnahan ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Perda Nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis, dan Anjal Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Adapun terkait pemusnahan kostum badut, dilaksanakan lantaran, banyak dari mereka yang menggangu ketertiban masyarakat luas. Selain itu juga banyak dari mereka yang mengemis dengan cara tersebut, dan hal ini juga dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha

Distribusi 8000 Ribu Pasang Sepatu Gratis Tahap 2 untuk Siswa Bontang Dibagi Oktober

26 September 2025
Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Ajak Pemuda Milenial Pahami Perda Ketahanan Keluarga

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Ajak Pemuda Milenial Pahami Perda Ketahanan Keluarga

4 Juli 2023
Foto: Dedi, Direktur CV Ikhsan Makmur Jaya, pelaksana proyek renovasi Stadion Bessai Berinta Lang-Lang. Senin (6/1/2025) pagi.

Pelaksana Proyek Renovasi Stadion Lang-Lang Merugi, Pemborong Pekerjaan Finishing Pagar Sebelumnya Lepas Tanggung Jawab

6 Januari 2025
Lampu Traffic Light di Kawasan Simpang 4 RS Amalia Rusak Dikeluhkan Masyarakat

Lampu Traffic Light di Kawasan Simpang 4 RS Amalia Rusak Dikeluhkan Masyarakat

5 April 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Hajar Bontang Lestari 3-0, Tanjung Laut Melaju ke Semifinal Pupuk Kaltim Cup 2026 9 Oktober 2026
  • Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Beberkan Keberhasilan Pembangunan di Sahara 9 Oktober 2026
  • Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027 9 Oktober 2026
  • Tinjau Pembangunan IKN, Peserta KRTJ ke-16 Pelajari Inovasi Infrastruktur Berkelanjutan 9 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...