Rabu, Mei 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Tersangka Modus Hipnotis, Ditangkap di Jalan Saat Sedang Menggunakan Motor Pegawai Petshop

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Desember 2021
in Info Terkini
0
Tersangka Modus Hipnotis, Ditangkap di Jalan Saat Sedang Menggunakan Motor Pegawai Petshop

Tersangka penggelapan sepeda motor di toko petshop hewan peliharaan, di Jalan Ahmad Yani, Bontang Selatan, dibekuk Kepolisian Bontang.

369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tersangka penggelapan sepeda motor di toko petshop hewan peliharaan, di Jalan Ahmad Yani, Bontang Selatan, dibekuk Kepolisian Bontang.

Tersangka, dibekuk di Berbas Pantai pukul 08.00 pagi, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca juga :

Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal

Waspada Investasi Bodong, Wawali Agus Haris Minta UMKM Lebih Cermat di Era Digital, Jangan Mudah Tergiur Untung Besar

Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, tersangka penggelapan sepeda motor milik pegawai petshop hewan peliharaan merupakan seorang pria berinisial N usia (24) tahun.

Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Tersangka diketahui merupakan warga yang bermukim di jalan poros Bontang Lestari.

Tersangka penggelapan sepeda motor, berhasil ditangkap di jalan saat menggunakan motor milik pegawai petshop tersebut.

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang tidak kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Penangkapan, dilakukan berdasarkan bukti dari rekaman CCTv yang beredar dimasyarakat. Selain itu polisi dimudahkan karena tesangka tidak mengganti plat Nomor Polisi itu.

Adapun, tersangka ditahan di Mapolres Bontang, bersama barang bukti sepeda motor honda beat Nomor Polisi KT 5767 IW.

Tersangka, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Ramona Dela, seorang perempuan berusia (24) tahun pegawai toko petshop hewan peliharaan. Ramona Dela, diduga menjadi korban hipnotis dari tersangka pelaku penggelapan sepeda motor.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sopir Avanza Kecelakaan di Loktuan Terancam Bui 3 Tahun

Sopir Avanza Kecelakaan di Loktuan Terancam Bui 3 Tahun

Pria Terkapar Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Kusnodo

Pria Terkapar Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Kusnodo

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Akses Kesehatan Mendesak, Nurhadi Minta Pembangunan RS Balikpapan Timur Dipercepat

Akses Kesehatan Mendesak, Nurhadi Minta Pembangunan RS Balikpapan Timur Dipercepat

20 Juni 2025
Foto: PC JMSI Balikpapan Rayakan HUT ke-5 JMSI dan HUT ke-128 Balikpapan, Sabtu (8/2/2025).

PC JMSI Balikpapan Rayakan HUT ke-5 JMSI dan HUT ke-128 Balikpapan Jadi Momen Perkuat Pers

8 Februari 2025
Kejaksaan Negeri Bontang Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Bontang Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

17 November 2023
Foto: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Mohammad Sukri.

JMSI Kaltim Desak Polresta Balikpapan Usut Tindakan Kekerasan Terhadap Moeso Wartawan Balikpapan Pos

21 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap 12 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan 12 Mei 2026
  • PJPK Jadi Acuan Strategis Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Bontang 12 Mei 2026
  • Muhammad Sahib Dorong Revisi Perda Miras: Jangan Lagi Main Kucing-Kucingan 12 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...