Inspirasa.co – Tersangka penggelapan sepeda motor di toko petshop hewan peliharaan, di Jalan Ahmad Yani, Bontang Selatan, dibekuk Kepolisian Bontang.
Tersangka, dibekuk di Berbas Pantai pukul 08.00 pagi, Rabu, 22 Desember 2021.
Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, tersangka penggelapan sepeda motor milik pegawai petshop hewan peliharaan merupakan seorang pria berinisial N usia (24) tahun.

Tersangka diketahui merupakan warga yang bermukim di jalan poros Bontang Lestari.
Tersangka penggelapan sepeda motor, berhasil ditangkap di jalan saat menggunakan motor milik pegawai petshop tersebut.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang tidak kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Penangkapan, dilakukan berdasarkan bukti dari rekaman CCTv yang beredar dimasyarakat. Selain itu polisi dimudahkan karena tesangka tidak mengganti plat Nomor Polisi itu.
Adapun, tersangka ditahan di Mapolres Bontang, bersama barang bukti sepeda motor honda beat Nomor Polisi KT 5767 IW.
Tersangka, terancam dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Ramona Dela, seorang perempuan berusia (24) tahun pegawai toko petshop hewan peliharaan. Ramona Dela, diduga menjadi korban hipnotis dari tersangka pelaku penggelapan sepeda motor.
Discussion about this post