Minggu, Juni 1, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Tok! Delapan Fraksi Baleg DPR Setuju Revisi UU Pilkada Disahkan, Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang Menentang

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
Foto Detiknews

Foto Detiknews

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pada Rabu (21/8/2024) malam.

Dari delapan fraksi, hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Baca juga :

PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Pandangan delapan fraksi tersebut seragam, yaitu menyetujui pembahasan revisi UU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Kedelapan fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Adapun fraksi PDI Pejuangan menyatakan menolak hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat Panja Baleg tersebut juga mengatakan pemerintah menyetujui hasil pembahasan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja Baleg menanyakan persetujuan peserta rapat.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek bertanya ke peserta rapat. Lalu mayoritas peserta rapat menyatakan persetujuannya.

Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini berlangsung serba cepat. Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg.

Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah.

Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya, rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Pembahasan Rapat Panja di Baleg pada hari ini hanya berlangsung sekitar tujuh jam. Hampir semua peserta rapat, termasuk dari anggota panja, perwakilan pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui rumusan Panja Baleg tersebut. Hanya PDI Perjuangan yang menentangnya.

Sesuai dengan agenda, DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan perubahan keempat UU Pilkada tersebut menjadi undang-undang pada hari ini. (nasionaltempo.co)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden

Soal UU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Kewenangan dan Keputusan dari Masing-Masing Lembaga Negara

Musibah kebakaran hebat melanda Pasar Pagi Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada Kamis (22/8/2024).

Ratusan Kios di Pasar Pagi Sangkulirang Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Perkuat Sinergisitas, PT Pertamina Hulu Mahakam Kunker ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

Perkuat Sinergisitas, PT Pertamina Hulu Mahakam Kunker ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

4 Agustus 2022
SDM Lokal Kaltim Harus Siap Hadapi Bonus Demografi 2030, Agusriansyah : Jangan Hanya Jadi Penonton

SDM Lokal Kaltim Harus Siap Hadapi Bonus Demografi 2030, Agusriansyah : Jangan Hanya Jadi Penonton

16 April 2025
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander.

DPMD Kukar Dorong Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Proses Pembangunan

26 Oktober 2023
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang. Senin (1/7/2024).

BW Rekomendasikan Gedung Pasar Tamrin Sebagai Pusat Pengembangan UMKM

2 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon 31 Mei 2025
  • Samarinda Harus Bersinar Sebagai Etalase Kaltim: Sugiono Soroti Peran Strategis di Era IKN 31 Mei 2025
  • Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga 31 Mei 2025
  • Sabaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi OPD untuk Prognosis APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 31 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...