Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

UU ASN 2023 Resmi Disahkan Terpadat Perombakan Istilah, PNS dan PPPK Juga Memiliki Hak yang Sama

inspirasa.co by inspirasa.co
13 April 2024
in Daerah
0
UU ASN 2023 Resmi Disahkan Terpadat Perombakan Istilah, PNS dan PPPK Juga Memiliki Hak yang Sama

Foto (ilustrasi / menpan.go.id)

350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah UU ASN 2023 resmi disahkan, terdapat perombakan terhadap istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Di dalam Pasal ke-72 UU ASN 2023 tertera PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

PKS-NasDem Sodorkan 4 Langkah Taktis Benahi Efektivitas Anggaran Bontang

Jadi, kini tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Semua PNS, baik pusat maupun daerah resmi diganti dengan sebutan pegawai ASN

Sebutan pegawai ASN juga berlaku bagi
para PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK terutama dalam hal sebutan.

Selain dari sisi sebutan, terdapat kesetaraan hak bagi PNS dan PPPK usai disahkannya UU ASN 2023 tersebut. Olehnya, PNS dan PPPK saat ini memiliki hak yang sama

Dikutip dari Pasal ke-21 UU ASN 2023, hak yang diberikan negara kepada PNS dan PPPK meliputi:

a. Penghasilan;

b. Jaminan sosial;

c. Pengembangan diri;

d. Lingkungan kerja;

e. Bantuan hukum;

f. Motivasi; dan

g. Tunjangan dan fasilitas.

Jadi, usai UU ASN 2023 disahkan, PNS Pusat, PNS Daerah dan PPPK disebut sebagai pegawai ASN

Sumber: klikpendidikan.id

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Dwi Kurniawan Nugroho (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Bontang Firmansyah Paturungi).

Hasil Rapat Pleno DPD II Golkar Bontang Sepakat Mengusung Neni Moerniaeni Maju di Pilkada 2024

Golkar Bontang Buka Penjaringan Calon Wawali Tanpa Mahar, Andi Faiz: Membuka Kesempatan Seluas-Luasnya Bagi Siapa Saja

Golkar Bontang Buka Penjaringan Calon Wawali Tanpa Mahar, Andi Faiz: Membuka Kesempatan Seluas-Luasnya Bagi Siapa Saja

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1.900 Gram buat Bayar Utang Bisnis Forex

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1.900 Gram buat Bayar Utang Bisnis Forex

8 April 2021
Tahap Pertama: 51,4 Ton Beras Bulog di Salurkan Hari Ini

Tahap Pertama: 51,4 Ton Beras Bulog di Salurkan Hari Ini

20 Agustus 2021
Foto: Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

DPRD Kutim Sampaikan 15 Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2023

15 Mei 2024
Soal Pemberian Motor RT, Nursalam Pertanyakan Keabsahan Konsultasi Pemkot ke BPKP dan LKPP

Soal Pemberian Motor RT, Nursalam Pertanyakan Keabsahan Konsultasi Pemkot ke BPKP dan LKPP

21 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...