Minggu, Oktober 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

UU Cipta Kerja Dianggap Melegalkan Upah Murah, Besaran UMK Bontang Jauh dari Ideal

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Mei 2023
in Daerah
0
UU Cipta Kerja Dianggap Melegalkan Upah Murah, Besaran UMK Bontang Jauh dari Ideal

Buruh yang tergabung dalam Federasi  Serikat Pekerja Kimia , Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) dan Ampera menggelar aksi dalam memeperingati May Day atau Hari Buruh Internasional di Simpang 3 Ramayana Kota Bontang, Senin (1/5/2023).

362
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Buruh di seluruh dunia menyambut Hari Buruh (May Day) Sedunia yang jatuh pada Senin 1 Mei 2023, tak terkecuali di Kota Bontang.

Salah satu hal yang esensial dan mendesak saat ini, adalah masalah aturan upah minimum buruh di UU Cipta Kerja.

Baca juga :

Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO

Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025

Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang Supriyadi.

Masalah upah kata Supriyadi, menjadi kebutuhan dasar bagi buruh. Upah yang dimaksud adalah upah yang layak.

Ditetapkannya, soal aturan upah minimun buruh di UU Cipta Kerja, seakan melegalkan soal upah yang murah.

” Jadi buruh itu, sudah jauh dari hidup sejahtera,” jelasnya.

UU Cipta Kerja ini bersifat sentralistis, buruh di seluruh Indonesia merasakan hal sama.

“Dampak dari UU Cipta Kerja ini berdampak, buruh tak bisa mendapatkan upah yang layak lagi. Kenapa, karena kita dibatasi oleh UU Cipta Kerja itu,” imbuhnya.

Dikatakan Supriyadi, UMK di Bontang sebesar Rp 3.419.108, jauh dari kata ideal.

Diketahui UMK Bontang 2023, sebesar Rp 3.419.108, dari tahun 2022 sebesar Rp 3.226.487.

“Jika UMK ini turun sedikit saja, kita sudah tergolong orang miskin, itu hanya satu garis diatas garis kemiskinan. Jadi kalau ada perusahaan yang membayar kita dibawah UMK itu masalah,” tegasnya.

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang menginginkan, besaran UMK saat ini, bisa naik hingga 30 persen.

“Tahun ini hanya naik sebesar 5 persen. Harapan kita bisa naik 10 hingga 15 persen, kalau bisa 30 persen, itu lebih baik,” pungkasnya.

Selain soal upah, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang juga menyoroti soal, Perda tenaga kerja Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1/2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

Dalam Perda tertuang, perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal. 

Menurutnya, Perda tentang 75 persen tenaga kerja lokal tidak berjalan dengan maksimal.

“Faktanya, beberapa projek yang ada banyak tuh diisi orang-orang luar. Kita ingin semua pihak menaati Perda yang telah dibuat ini, dan sanksinya diperkuat,” tutupnya.

Penulis: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hubungan Industrial Perusahaan dan Buruh Perlu Dibangun, Agar Iklim Investasi dan Kesejahteraan Buruh Tetap Terjaga

Hubungan Industrial Perusahaan dan Buruh Perlu Dibangun, Agar Iklim Investasi dan Kesejahteraan Buruh Tetap Terjaga

Tak Hasilkan Dividen, Terungkap Perumda AUJ Terkendala Regulasi dan Biaya

Tak Hasilkan Dividen, Terungkap Perumda AUJ Terkendala Regulasi dan Biaya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Polres Kota Bontang, mengungkap sejumlah fakta baru dari kasus penganiayaan bayi berusia 2 bulan yang dilakukan tersangka ayah kandung berinisial AA (23) di di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Fakta Ayah Kandung Aniaya Bayinya, Terindikasi Judi Online dan Menggunakan Narkoba

31 Juli 2024
Komisioner KPU Kukar, Wiwin.

Jaga Kondusifitas Selama Pilkada, KPU Kukar Ungkap Telah Merancang Skema Pengamanan

15 Agustus 2024
Yan Dorong Pemkab Kutim Tingkatkan Anggaran untuk Satpol PP

Yan Dorong Pemkab Kutim Tingkatkan Anggaran untuk Satpol PP

7 November 2024
Foto: anggota dprd kutai timur, Agusriansyah Ridwan.

DPRD Kutim Angkat Suara soal Minimnya Lapangan Pekerjaan

20 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025 26 Oktober 2025
  • DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha 25 Oktober 2025
  • PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru 25 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...