Inspirasa.co – Sepuluh orang pengedar narkoba, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan, 10 orang ini diringkus saat melakukan Operasi Antik selama 21 hari mulai 28 Juli hingga 7 Agustus 2025, di wilayah hukum Polres Bontang.
“Total ada delapan kasus peredaran sabu dengan 10 orang tersangka, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda,” terang AKBP Widho Anriano, Jumat (8/8/2025)
Dijelaskan AKBP Widho Anriano, barang bukti yang diamankan sebanyak 96,97 gram, selama 21 hari digelar Operasi Antik 2025.
Sepuluh orang tersangka ini bertindak sebagai pengedar, sebelumnya sebagai pemakai. Terungkap dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan.
Sepuluh orang tersangka diantaranya; MY (44) dan Pa (28). Lokasi penangkapan di Perumahan Korpri, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, merupakan pengedar. Barang bukti sabu 61,10 gram.
Ri (45), lokasi penangkapan di Jalan Lumba-Lumba, merupakan bagian dari jaringan telah menjadi target operasi dengan barang bukti sabu11,30 gram.
IS (28), lokasi penangkapan di Kecamatan Muara Badak dengan barang bukti sabu 7,98 gram.
AHW (41), ditangkap di rumahnya Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, dengan barang bukti sabu 5,32 gram, diketahui merupakan mantan caleg dapil Bontang Utara.
As (23), lokasi penangkapan di Jalan KS Tubun dengan barang bukti sabu 4,41 gram.
Su (43) dan Mu (42), lokasi penangkapan di kawasan Jalan KS Tubun dengan barang bukti sabu 3,21 gram.
M (34), lokasi penangkapan di Jalan Sultan Syahrir dengan barang bukti sabu 2,57 gram.
Ap (43), lokasi penangkapan di Jalan Bandeng, Kelurahan Tanjung Laut, dengan barang bukti sabu 1,08 gram
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132, dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar. (*)
Discussion about this post