Inspirasa.co – Saat melakukan razia gabungan di bulan Ramadhan 1445 hijriah yang dilaksanakan tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan TNI-Polri di Kota Bontang, mendapati ada dua pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah, cek-in di Hotel.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah (PPUD) Arianto menjelaskan, pasangan itu didapati di lokasi atau dua hotel berbeda.
Mereka didapati saat pelaksanaan patroli gabungan akhir pekan lalu di hotel kawasan Bontang Selatan dan Bontang Barat.
“2 pasangan ngakunya sudah nikah sirih. Tapi kan tetap aja tidak bisa menunjukkan dokumennya. Kemudian yang di Bontang Barat cuman mau transit,” Jelasnya.
“Tapi kita beri teguran. Termasuk pengelola hotelnya,” Tambahnya.
Ditambahkan, Arianto kedua hotel diketahui sudah melanggar surat edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/586/Satpol PP/ 2024.
Menurutnya, seharusnya pengusaha atau pengelola hotel dan guest house membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan asusila.
Pengelola hotel diminta lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel dengan memeriksa kartu identitas pengunjung.
“Surat teguran hari ini diterbitkan. Kalau mengulang lagi sanksi tegas akan menanti,” pungkasnya.
Discussion about this post