Inspirasa.co – Seorang pria bernama Mariono (45), warga Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus kehilangan uang yang ditabungnya sebesar Rp 250 juta, setelah dompetnya berisi kartu ATM dan kartu identitas lainnya hilang.
Setelah ditelusuri oleh Tim Alligator Polres Kukar, diketahui, tabungan sebanyak Rp 250 juta milik Mariono ternyata telah dikuras oleh 3 pria berinisial MF (28), DJ (28), dan AG (22).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam, dalam laporan rilis Polsek Loa Janan yang diterima media ini, pada Sabtu (12/11/2022).
Dijelaskan kronologi kejadian, pada Kamis (3/11/2022), sekitar jam 00.30 Wita, korban kehilangan 1 buah dompet yang berisikan KTP, ATM dan STNK diduga terjatuh dari KM 4 Loa Janan, Desa Loa Janan Ulu Kabupaten Kukar menuju kerumah korban di Gang Perintis Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Tabungan korban berhasil dikuras, setelah para pelaku kebetulan menemukan dompet milik korban yang kemudian membawanya pulang.
Para pelaku kemudian mencoba menguras tabungan dengan menggunakan kata sandi dari tanggal lahir korban di KTP sehari setelahnya.
“Ketiga pelaku berhasil menguras isi tabungan Mariono setelah mengetahui pin ATM yang ada di dompet korban. Dimana PIN ATM korban diketahui merupakan tanggal lahir korban. Para pelaku pun berhasil menguras tabungan korban sekitar Rp 250,” ujarnya Senin (14/11/2022).
Dijelaskan, korban baru menyadari tabungannya telah terkuras setelah ingin melakukan transfer Rp 100 juta.
Korban sempat mengecek saldo tabungannya di aplikasi BRIMO dan langsung menyadari jika uang saldonya hanya tersisa Rp 32 juta yang seharusnya Rp 282 juta.
Setelah menerima laporan dan penjelasan dari korban, Tim Alligator Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan Tim Alligator Polres Kukar berhasil menangkap 3 pelaku di kediamannya masing-masing pada Jumat (11/11/2022).
Kepada para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil menguras tabungan korban diantaranya, 1 sepeda motor, emas dan uang tunai puluhan juta.
“Para pelaku mengaku menguras tabungan korban untuk digunakan berfoya-foya dan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama,” pungkasnya.
Ketiga pelaku MF, DJ dan AG kini ditahan di Polsek Loa Janan guna penyelidikan lanjut.
Atas perbutannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana pencurian paling lama 7 tahun penjara.
Discussion about this post