Inspirasa.co – Komisi III DPRD Kota Samarinda sedang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi yang ada, mengingat tingginya potensi bencana yang dihadapi oleh daerah ini. Hal tersebut disampaikan saat wawancara beberapa waktu lalu.
Abdul Rohim, anggota Komisi III DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa proses evaluasi ini akan melibatkan studi tentang praktik terbaik dari daerah lain dan akan diikuti dengan pemanggilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membahas lebih lanjut.
“Hari Rabu depan, kami akan mengundang BPBD untuk mendiskusikan lebih dalam mengenai isi Perda dan masalah-masalah yang perlu diangkat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa revisi Perda diperlukan karena beberapa aspek penting belum tercakup, seperti peran masyarakat, sistem penghargaan dan sanksi, serta pembentukan tim adhoc.
“Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penanggulangan bencana ini perlu direvisi karena ada beberapa hal yang belum terakomodasi, seperti peran masyarakat. Selain itu, perlu ada sistem reward and punishment bagi pihak-pihak yang melanggar, serta pembentukan tim adhoc untuk pemantauan dan pengawasan,” jelas Abdul Rohim.
Abdul Rohim juga menyatakan bahwa Samarinda masih menghadapi risiko dan potensi bencana yang cukup tinggi, terutama dalam hal banjir, longsor, dan kebakaran hutan.
“Menurut presentasi dari BPBD, tingkat risiko dan potensi bencana di Samarinda masih berada di level menengah hingga tinggi. Banjir, longsor, dan kebakaran hutan adalah bencana yang paling sering terjadi,” katanya.
Revisi Perda ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi bencana di wilayah Samarinda.
“Dengan adanya Perda yang disempurnakan, kami berharap dapat menekan risiko dan potensi bencana, sehingga di masa depan, kejadian seperti banjir dan longsor dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Abdul Rohim menambahkan bahwa Perda ini juga akan mengatur disiplin dalam pembangunan di daerah yang rawan bencana.
“Meskipun suatu area masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai pemukiman, jika BPBD mengidentifikasi risiko bencana yang tinggi, maka Perda ini akan mengatur agar tidak ada pembangunan pemukiman di daerah tersebut. Jika ada yang melanggar, sanksi akan dikenakan. Ini penting untuk mendisiplinkan, karena jika terjadi bencana, yang paling dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRDSmd/ANH)
Discussion about this post