Inspirasa.co – Sengkarut sengketa tapal batas Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, terus mengemuka hingga kini.
Terbaru Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris menganjurkan Pemerintah Kota untuk menyiapkan anggaran Rp 5 miliar dalam menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Menggugat Pemerintah Kabupaten Kutim.
“Jika sampai akhir 2021, persoalan ini masih belum selesai, maka tidak ada pilihan lain, Pemkot harus siapkan dana Rp 5 miliar untuk menggugat status sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya dihadapan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Bontang di rapat dengar pendapat DPRD Bontang pada Rabu, (01/09/2021).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, gugatan yang diajukan ke Mahmakamah Konstitusi (MK), demi memperjuangkan 3.187 jiwa warga Bontang yang ada di Kampung Sidrap.
“Jangan mengulur waktu lagi. Ini sudah tahun yang ke 5 dengan 130 kali pertemuan dilakukan membahas Kampung Sidrap,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati akan mengkaji dasar hukum terkait penganggaran yang di usulkan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.
“Berdasarkan arahan bagian hukum Pemkot Bontang, alokasi dana untuk pengajuan gugatan ke Mk tidak di perbolehkan memakai dana APBD,” pungkasnya.
Adapun Ketua Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Bontang, M Bahri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, memastikan janji Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Dari pertemuan itu, Pemrov Kaltim akan memanggil kedua belah pihak, mereka diminta melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” singkatnya.
Discussion about this post