Inspirasa.co – Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada Pemerintah Kota Bontang, pada rapat paripurna ke 7 masa sidang 3 tahun 2022 yang digelar Senin (6/6/2022).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, dari ke 7 Ranperda itu, Bapemperda DPRD mengajukan 1 Ranperda inisiatif tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) kepada Pemerintah Kota Bontang.
Ranperda CSR tersebut menurutnya sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda CSR. Terlebih dewan memang tak ingin dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan yang berdiri di Bontang, lebih banyak disalurkan keluar daerah Kaltim.
“Kami tentu sebagai DPRD, tidak ingin kejadian seperti yang ada di daerah lain di Kaltim terulang. Bagaimana bentuk bantuan perusahaan yang berdomisili di daerah ini lari keluar daerah Kaltim,” ujar Andi Faiz usai melaksanakan rapat paripurna ke 7 masa sidang 3 tahun 2022.
Politisi muda partai golkar ini menambahkan, dibentuknya Perda CSR bertujuan untuk menata dan mewujudkan transparansi pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) yang ada di Bontang,
“Kita ingin tahu berapa banyak dana-dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ada di Bontang, setiap tahunnya. Dan berapa banyak yang disalurkan dan diterima manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.
Andi Faiz berharap, Perda CSR yang dihasilkan, dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Bontang.
Perlu diketahui, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan di Bontang, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum serta sinkronisasi perencanaan pembangunan di Bontang secara melembaga dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Bontang berwenang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Bontang.
Selain itu, tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) di wilayah daerah, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TJSLP.
Adapun, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada Pemerintah Kota Bontang diantaranya; Penanggulangan Kemiskinan. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Pengelolaan Perikanan Kota Bontang. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ars).
Discussion about this post