Inspirasa.co – Komite I DPD RI mengikuti sidang paripurna pemberian pertimbangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, kepada Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, agar pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah dalam APBN 2026.
Dijelaskan Andi Sofyan Hasdam, kementerian melakukan skema mengatur dana transfer, yang dimana sebagian dana dialihkan ke kementerian, kemudian dana tersebut kembali disalurkan ke daerah.
Namun yang menjadi soal tegas Andi Sofyan Hasdam, bila skema itu dilakukan, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau ke kementerian maka pasti tidak merata semua daerah mendapat. Yang mengetahui kondisi daerah itu adalah kepala daerah,” tegas Andi Sofyan Hasdam. Selasa (10/9/2025).
Maka itu, Senator asal Bontang Kaltim ini menegaskan, dalam rangka penguatan otonomi daerah, dana itu sebaiknya diserahkan kepada kepala daerah.
Sebab, pemangkasan dana transfer bisa memicu instabilitas baru di daerah. Ia mencontohkan, bagaimana gejolak sempat terjadi di sejumlah daerah, seperti Pati dan Bone, akibat peningkatan pajak daerah melalui PBB-P2.
Atas dasar itu, Komite I DPD RI meminta pemerintah pusat agar alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN 2026 tetap dipertahankan, minimal sama dengan tahun sebelumnya.
“Kalau dana transfer turun, maka kesejahteraan masyarakat di daerah pasti menurun. Dana pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial juga akan berkurang. Ini tentu kita tidak inginkan,” tegasnya.
Untuk diketahui pemerintah pusat melakukan kebijakan dengan memotong Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan ke daerah, termasuk DBH migas untuk Kalimantan Timur, dan dana transfer daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026.
Dimana Pemerintah pusat mengusulkan penurunan alokasi menjadi Rp 650 triliun pada 2026, jauh di bawah Rp 864,1 triliun pada tahun 2025.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di daerah, khususnya daerah yang bergantung dari DBH seperti Bontang, Kutim, Kukar, sebab ini terkait kemampuan pembiayaan operasional dan untuk mendanai berbagai program pemerintah daerah.
Penulis: Fitri Wahyuningsih
















Discussion about this post