Samarinda – Mengenai keberadaan tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Sambutan, M. Andriansyah, anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, menyoroti pentingnya penanganan masalah ini agar tidak berdampak negatif pada lingkungan.
“Ada satu lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah, padahal itu bukan TPS resmi. Di sana bahkan sudah dipasang papan pengumuman yang menyatakan itu bukan TPS,” ungkap Andriansyah.
Andriansyah menyarankan agar pengadaan TPS dapat diajukan kepada pihak kelurahan, kecamatan, ataupun pemerintah kota.
“Maksud saya begini, kalau memang tempat itu ingin dijadikan TPS resmi, silakan saja tinggal ajukan usulan dan koordinasikan dengan pemerintah daerah. Tapi kalau tidak, ya harus ada tindakan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan di situ,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika satu atau dua orang mulai membuang sampah di lokasi tersebut, lama-kelamaan masyarakat lain akan ikut-ikutan.
“Itu jadi kebiasaan. Kalau tidak dikendalikan, bisa membuat lingkungan jadi kotor dan jorok,” tambahnya.
Andriansyah juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan lokasi-lokasi seperti itu tidak dibiarkan begitu saja dan harus ada pengawasan ketat.
“Saya juga akan turun lagi ke lapangan, mungkin dua atau tiga hari ke depan, untuk memastikan langsung kondisi di sana. Intinya, ini menjadi tanggung jawab kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
Andriansyah menekankan pentingnya mencari alternatif lokasi TPS yang lebih dekat jika TPS yang ada saat ini terletak jauh dari permukiman.
“Kalau memang TPS yang ada sekarang letaknya jauh dari permukiman, ya sudah seharusnya kita cari alternatif lokasi TPS yang lebih dekat agar masyarakat tidak kesulitan membuang sampah,” ujarnya.
Ia berharap pesan ini dapat disampaikan kepada lurah dan camat setempat agar segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menangani masalah ini. Dengan pernyataan ini, M. Andriansyah menunjukkan komitmennya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kota Samarinda.
(ADV/DPRDSmd/Huda)
Discussion about this post