Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan catatan penting terkait peningkatan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda yang kini mencapai Rp 64 miliar. Deni menegaskan bahwa besarnya alokasi dana tidak akan menjamin solusi masalah lingkungan jika tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang. Hal ini disampaikannya dalam wawancara pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Anggaran yang besar tidak selalu menjamin penyelesaian masalah jika tidak disertai perencanaan yang baik dan pengawasan yang ketat,” tegas Deni. Menurutnya, peningkatan anggaran DLH harus diimbangi dengan strategi implementasi yang jelas serta sistem monitoring yang efektif.
Deni mengingatkan bahwa berbagai permasalahan lingkungan di Samarinda, seperti pengelolaan sampah, pencemaran udara, dan kerusakan ekosistem, sudah sangat mendesak untuk ditangani.
“Jika pengelolaan sampah dan isu lingkungan lainnya tidak segera ditangani dengan serius dan menyeluruh, maka kota ini akan terus menghadapi krisis yang semakin berat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat. “Penanganan lingkungan harus melibatkan seluruh elemen agar hasilnya maksimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Deni juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran DLH agar publik dapat mengawasi dan memastikan dana digunakan sesuai prioritas. Ia mendorong pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan efisiensi.
Sebagai pengawas legislatif, Deni berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dari peningkatan anggaran DLH digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi implementasi program-program lingkungan hidup agar dapat memberikan dampak nyata bagi perbaikan kualitas lingkungan Samarinda. Peningkatan anggaran DLH dapat menjadi momentum untuk membalikkan tren kerusakan lingkungan dan membawa Samarinda menuju kota yang lebih hijau dan sehat.
(ADV/DPRDSmd/Huda)
Discussion about this post