Rabu, Maret 18, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Maret 2026
in Nasional
0
Foto istimewa (Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK)

Foto istimewa (Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK)

307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Para Dosen, Guru Besar, dan Peneliti Hukum yang tergabung dalam organisasi/komunitas Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil atas UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan Permohonan tersebut dilandasi sikap tegas bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi Para Pihak Terkait, pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus dibiayai secara utuh, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan diperluas penafsirannya untuk menutup pembiayaan program lain di luar fungsi utama pendidikan.

Baca juga :

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia Pupuk Indonesia Group Ikut Bagikan Paket Perlengkapan Sekolah di Gresik dan Bontang

Serangan Air Keras ke Andrie Yunus, Ketua Umum JMSI Desak Pengusutan Tuntas

Para Pihak Terkait memandang bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Yang harus dijaga bukan hanya angka 20% persennya, melainkan juga kemurnian tujuan penggunaannya, agar benar-benar ditujukan untuk pembiayaan pendidikan.

Selain itu, permohonan ini juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengubah, merinci, atau menjalankan kebijakan anggaran. Kewenangan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu luas tanpa batas yang jelas, terlebih ketika berkaitan dengan kebijakan yang berdampak besar terhadap arah pendidikan nasional, kepastian hukum, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.

Titi Anggraini, S.H., M.H., Dosen Tidak tetap pada Fakultas Hukum UI yang merupakan Pemohon Pihak Terkait, menekankan pentingnya pengujian norma ini:

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” jelas Titi Anggraini.

Senada dengan itu, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun S.H., M.H., menyampaikan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara longgar:

“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” jelas Dhia Al Uyun.

Lebih lanjut, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., mengkritik upaya pemenuhan hak atas pendidikan:

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Padahal, konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut,”
Yance Arizona.

Melalui permohonan ini, Para Pihak Terkait ingin menegaskan bahwa perkara a quo bukan sekadar perdebatan teknis soal anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Negara tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna yang dapat dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan. Karena itu, Para Pihak Terkait berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini, dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi, serta tidak boleh dialokasikan untuk program MBG.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Polresta Samarinda Menunggu Hasil Digital Forensik Untuk Mengetahui Penyebab Kematian Wanita di Gudang Kimia Farma

Polresta Samarinda Menunggu Hasil Digital Forensik Untuk Mengetahui Penyebab Kematian Wanita di Gudang Kimia Farma

21 Maret 2024
Foto: Ketua Pansus LKPJ Pemkab Kutai Timur tahun anggaran 2023, Hepnie Armansyah. (ist)

Ketua Pansus LKPJ Pemkab Kutim Soroti Tingginya Silpa

18 Mei 2024
Foto: KNPI Bontang MoU dengan Dinas Perpustakaan Kuatkan Budaya Literasi di Kalangan Pemuda dan Pelajar (Ketua KNPI Bontang Indra Wijaya dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Retno Febriaryanti). Selasa (17/6/2025).

KNPI Bontang MoU dengan Dinas Perpustakaan Kuatkan Budaya Literasi di Kalangan Pemuda dan Pelajar

17 Juni 2025
JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

22 April 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK 18 Maret 2026
  • Memasuki 2026, Pupuk Kaltim Perkuat Kontribusi Pembangunan KalimantanTimur dan Bontang 18 Maret 2026
  • Momentum Ramadan KKSS Bontang, Berbagi Paket Sembako Menebar Kebaikan di Tanah Rantau 17 Maret 2026
  • Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia Pupuk Indonesia Group Ikut Bagikan Paket Perlengkapan Sekolah di Gresik dan Bontang 16 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...