Inspirasa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Dapil II, diantaranya Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan, dan Anggota Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini digelar di Kecamatan Sangatta Selatan, pada Senin (30/10/2023) sore, berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan.
Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan, bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim.
Dimana kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Dapil II, mensosialisasikan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
“Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua di tahun ini,” Ujarnya
Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terjadi kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.
“Sebelum digelar, kami rembuk dulu untuk menentukan perda apa yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Nah di Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” Ucap joni ditemui usai sosialisasi.
Sementara itu, Camat Sangatta Selatan, Sabas menjelaskan, Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.
Diharapkan, kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga Kabupaten, dapat bekerja sama dalam menjauhkan kekerasan terhadap anak-anak.
“Sebab anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius,” Ujarnya.
Lebih jauh ia berharap jika menemukan indikasi adanya kekerasan kepada anak, agar masyarakat atau tetangga sekitar melaporkan kepada pihak berwajib.
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutai Timur.
Diharapkan pula, melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” tutupnya. (ADV).
Discussion about this post