Inspirasa.co – Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid mengadakan sosialisasi di Berau.
Acara yang berlangsung di Aula DPD PKS Berau, Jl Pulau Sambit RT 05, Sabtu (12/8/2023) Pukul 10.00 WITA ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan masalah narkoba.
Politisi dari Partai PKS ini menyampaikan bahwa perda ini merupakan inisiatif Pemprov Kaltim untuk melengkapi penganggaran dalam penanganan narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas narkoba dan membentuk generasi yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini merupakan perda yang telah diperbaiki dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanganan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” katanya.
Legislator yang juga seorang Hafidz ini menekankan, dengan mengacu pada payung hukum dan bersinergi bersama, narkoba bisa diberantas.
“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, mari kita bersama-sama memberantas narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langsung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.
Harun mengatakan, sangat penting untuk membentuk generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.
“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi generasi muda, maka kita ingin membentuk generasi yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)
Discussion about this post