Inspirasa.co – Potensial lost pajak dari sektor rumah makan atau Restoran di Kutim diduga cukup tinggi. Salah satunya karena ketidaktaatan oknum pengusaha dalam pelaporan pajak.
Hal tesebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman. Berdasarkan informasi yang disampaikan dinas terkait, dia mengatakan beberapa rumah makan atau restoran hanya membayar pajak Rp 500.000 per bulan.
“Harusnyakan sekali makan aja kita kadang di restauran bakar-bakar itu satu orang pengunjung bayar paling sedikit Rp 500.000. Nah kalau pajaknya 10 persen palingan kan sudah Rp 50.000, 10 orang pengunjung sudah Rp 500.000 kan, jadi enggak masuk akal kalau dia (restauran,red) bayar Rp 500.000 perbulan saja,” beber Faizal Rachman.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) membahas tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai pajak dan retribusi, di ruang hearing DPRD Kutim belum lama ini.
Anggota yang tergabung dalam Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, pihaknya sangat mendorong para pengusaha bisa menjalankan taat pajak tersebut.
“Ini juga kalau mau dibantu teman-teman wartawan, supaya restaurant yang rameh dan tidak taat bayar pajak itu bisa terekspos,” imbuh Faizal Rachman di hadapan para awak media.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan restauran tersebut saat ini sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu sudah dalam keadaan terperiksa.
“Ada beberapa restauran yang besar lah yang rameh-rameh itu, intinya yang bakar-bakar itu nah, di pinggir jalan,” sambungnya.
“Enggak masuk akal kalau mereka cuman bayar tiap bulan hanya Rp 500.000 saja,” tutupnya. (adv)
Discussion about this post