Inspirasa.co – Diketahui angka pencari kerja (Pencaker) di Kota Bontang, Kalimantan Timur cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jumlahnya mencapai 2.015 per Januari – Maret 2023
Sedangkan, lapangan kerja yang tersedia hanya untuk 365 orang. Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, persoalan ini sudah menjadi masalah yang lazim dihadapi bagi setiap kepala daerah.
Maka, dalam hal ini pemerintah perlu mempertegas payung hukum yang ada, terutama terkait perekrutan, penempatan tenaga kerja dan alih daya yang tertuang dalam Perda nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009.
“Memang sudah ada Perdanya yang mengakomodir 75 persen harus tenaga lokal, tapi dalam pelaksanaan teknis di lapangan tidak dipertegas aturan itu sama pemerintah,” ujar Agus Haris saat ditemui di ruangannya Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/5/2023).
AH sapaan akrabnya meminta pemerintah lebih serius memaksimalkan payung hukum yang ada dan lebih serius menyelesaikan persoalan ini. Dengan mendata seluruh jumlah karyawan yang ada di perusahaan industri besar di Kota Bontang.
“Pemerintah kurang mendata. Padahal banyak laporan dari aktivis buruh banyak tenaga luar yang kerja. Bukan main banyaknya itu perusahaan lingkup pupuk kaltim. Bisa saja mereka tidak lapora semua itu data karyawannya, misal tenaga luar ada 20 tapi yang dilaporkan cuman 3. Kita sebut saja contohnya kemarin perusahaan Samator,” ungkapnya
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini meminta pemerintah melalui dinas terkait agar memperketat pengawasan secara rutin terhadap seluruh perusahaan yang ada di Bontang untuk mentaati aturan yang ada.
“Pemerintah melalui dinas terkait harus melakukan pengawasan lebih ketat dari sebelumnya, didata itu semua perusahaan yang beroperasi di Bontang, kalau perlu di update setiap bulan. Jadi jelas tenaga kerja yang mereka pakai berapa. Kalau sudah ada datanya bisa jadi acuan memproyeksikan penanggulangan jumlah tenaga kerja yang banyak ini. Kalau tidak ya akan begitu-begitu terus,” tandasnya.
Discussion about this post