Inspirasa.co – Pemberdayaan dan sistem penerimaan tenaga kerja lokal mendapat komentar DPRD Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, angka pengangguran masih dinilai tinggi bahkan masuk urutan kelima di Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota DPRD Kutim, Fitriyani menyebut perlunya regulasi yang lebih efektif dalam menjamin peluang kerja bagi tenaga kerja, mengingat praktik rekrutmen yang mungkin tidak selalu menguntungkan masyarakat lokal.
“Padahal sudah ada Perda Ketenagakerjaan yang di dalam mengatur jumlah perekrutan tenaga kerja lokal. Yaitu 70 persen pemberdayaan warga lokal. Tapi sejauh ini tidak efektif diterapkan,” jelasnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia mendorong agar pemerintah melakukan upaya untuk menyederhanakan proses penerimaan tenaga kerja satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja. Tujuannya memastikan bahwa tenaga kerja lokal yang memiliki kualifikasi dapat memanfaatkan peluang kerja dengan lebih baik.
“Kami ingin satu pintu saja penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker Kutim. Ya, tujuannya untuk memastikan warga Kutim diberdayakan atau tidak dalam suatu pekerjaan yang sesuai dengan skil mereka,” tuturnya.
Meski begitu, Fitriyani juga tak menampik jika sejumlah perusahaan yang beraktivitas dan beroperasi di wilayah Kutim taat dengan regulasi. Ia berharap semua perusahaan dapat menjalankan Perda yang mengatur soal ketenagakerjaan.
“Tinggal komunikasinya saja yang musti ditingkatkan, supaya semuanya berjalan dengan baik,” tambahnya. (Adv)
Discussion about this post