Kamis, Mei 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Anhar Ingatkan Perusahaan di Samarinda Bayar THR Tepat Waktu, Sanksi Denda 4% Jika Terlambat

inspirasa.co by inspirasa.co
11 Maret 2025
in Advetorial
0
Anhar Ingatkan Perusahaan di Samarinda Bayar THR Tepat Waktu, Sanksi Denda 4% Jika Terlambat

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar

341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah ini untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, yakni paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Anhar saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/3/2025).

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” ujarnya.

Baca juga :

Parkir Liar Pelajar Disorot, DPRD Samarinda Dukung Penertiban di Jalan Wijaya Kusuma I

Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMK, DPRD Samarinda Dorong Jaminan Karier dan Kesejahteraan

Anhar menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terdapat klausul yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 4% dari total nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.

Aturan pembayaran THR untuk tahun 2025 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional menggunakan rumus: (masa kerja/12) × satu bulan upah.

Anhar juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran gaji yang masih kerap terjadi di beberapa perusahaan. Ia menegaskan bahwa jika gaji dibayarkan melebihi tanggal yang telah disepakati, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sebesar 1–2% dari gaji mereka.

Bagi pekerja di Samarinda yang belum menerima THR, Anhar menyarankan agar segera melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.

“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.

(ADV/DPRDSmd/ANH)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Anhar: Dominasi Kelompok Tertentu di Dunia Kerja Picu Keresahan Generasi Muda

Anhar: Dominasi Kelompok Tertentu di Dunia Kerja Picu Keresahan Generasi Muda

Andi Saharuddin Soroti Hambatan Mobilitas Penyuluh dan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian di Samarinda

Andi Saharuddin Soroti Hambatan Mobilitas Penyuluh dan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian di Samarinda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Encik Wardani anggota DPRD Kaltim

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan E-Katalog bagi Pelaku UMKM

14 November 2023
Puluhan Tahun Dinanti, Warga Sangkulirang dan Sandaran Kini Segera Nikmati Jalan Mulus

Puluhan Tahun Dinanti, Warga Sangkulirang dan Sandaran Kini Segera Nikmati Jalan Mulus

10 November 2023
Proyek jembatan beton di Kelurahan Loktuan, Kampung Selambai

Dewan Apresiasi Jembatan Beton Selambai Rampung Sesuai Target, Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

10 Agustus 2024
Foto hasil tangkapan layar YouTube resmi Praja TV Bontang (Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud bersama Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan bantuan manfaat program penghargaan perjalanan religi gratis untuk penjaga rumah ibadah lintas agama dan insentif guru Bontang) Sabtu (12/7/2025) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Kerja Sama Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang Berikan Penghargaan Perjalanan Religi Gratis Lintas Agama dan Insentif Ribuan Guru Bontang

12 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap 12 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan 12 Mei 2026
  • PJPK Jadi Acuan Strategis Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Bontang 12 Mei 2026
  • Muhammad Sahib Dorong Revisi Perda Miras: Jangan Lagi Main Kucing-Kucingan 12 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...