Inspirasa.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendata capaian standar pelayanan minimal (SPM) yang merepresentasikan kualitas pelayanan dasar di Kota Bontang, terbilang rendah.
Kinerja SPM Kota Bontang di tahun 2023, berada diangka 75.38. Berada di urutan ke-8 dari 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
SPM Kota Balikpapan 89.55, Samarinda 84.31 dan Bontang 75.38. Berau 86.34, Kutai Kartanegara 82.05, Mahakam Ulu 76.76, Kutai Timur 76.69, Kutai Barat 75.46, Penajam Paser Utara 75.1 dan Paser 63.46.
Kondisi SPM rendah itu menjadi sorotan serius bagi Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, mendorong Pemkot untuk segera memperbaiki kualitas layanan publik tersebut.
Politisi Golkar ini menilai, SPM yang rendah itu, disebabkan kurangnya pelayanan publik yang baik dari Pemkot.
“Seharusnya masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik khususnya yang berdampak sosial,” jelas Andi Faizal Sofyan Hasdam. Kamis (17/10/2024).
Andi Faiz menegaskan, Pemkot harus segera melakukan evaluasi, agar tak menjadi catatan buruk bagi Kota Bontang yang kecil namun dengan APBD yang besar.
“Kota yang kecil dengan APBD begitu besar sangat disayangkan, harus evaluasi,” tegasnya.
Andi Faiz bilang, Pemkot harus berbenah dari persoalan yang ada, menjadi rujukan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya.
Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga negara.
Dimana SPM merupakan hak seluruh individu yang wajib dijamin pemenuhannya oleh pemerintah.
Pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga negara yakni, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan kawasan permukiman,
Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan Sosial.
Discussion about this post