Sabtu, Mei 31, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Aturan Jam Kerja Terbaru, ASN Diminta Masuk Kerja Lebih Pagi

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Juli 2024
in Nasional
0
Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara

365
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 terbaru ini, mengubah jam kerja untuk aparatur sipil negara PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga :

PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon

Senator Kaltim Andi Sofyan Hasdam: Merevisi UU 23/2014 Kembalikan Kewenangan Wilayah Laut Diurusi Kabupaten dan Kota

Aturan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 1 Juli 2024. Berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini diminta untuk masuk kerja lebih pagi untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.

Jam kerja yang semula pukul 08:00, dalam aturan terbaru diubah menjadi 07:30, dan jam pulang pukul 16:00.

Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.

Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
dalam rapat mediasi terkait masalah sengketa kerja sama aktivitas kapal antara PT Gelora dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Sengketa Kerjasama Aktifitas Kapal PT Gelora dan Pemkot Sudah 10 Tahun Tak Temukan Titik Terang

Sebanyak 80 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Dermaga Pasar Pagi, dibongkar Satpol PP Pemkot Samarinda. Rabu (3/7/2024).

Pembangunan Teras Samarinda Tahap II, 80 Lapak PKL Mulai Dibongkar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Kutim Jadi Superhub Ekonomi IKN Nusantara dengan KEK Maloy, Ini Kata Bupati Ardiansyah

Kutim Jadi Superhub Ekonomi IKN Nusantara dengan KEK Maloy, Ini Kata Bupati Ardiansyah

7 November 2023
Deklarasi Relawan Pro Patria Pro Ganjar Usung Purnawirawan Budi Gunawan Dampingi Ganjar Pilpres 2024

Deklarasi Relawan Pro Patria Pro Ganjar Usung Purnawirawan Budi Gunawan Dampingi Ganjar Pilpres 2024

5 Juni 2023
Ratusan Driver Ojek Online Desak Ketegasan Pemprov Kaltim Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, Tindak Perusahaan Aplikasi Online

Ratusan Driver Ojek Online Desak Ketegasan Pemprov Kaltim Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, Tindak Perusahaan Aplikasi Online

2 Oktober 2023
Foto: Pembangunan jembatan setinggi 2 meter, tepat di depan pintu sekolah SMPN 7, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, menutupi akses pintu masuk sekolah.

SMPN 7 Tak Menyangka Tinggi Jembatan Melebihi Pintu Masuk Sekolah, Terpaksa Jebol Dinding Jadi Pintu Darurat

10 Februari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon 31 Mei 2025
  • Samarinda Harus Bersinar Sebagai Etalase Kaltim: Sugiono Soroti Peran Strategis di Era IKN 31 Mei 2025
  • Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga 31 Mei 2025
  • Sabaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi OPD untuk Prognosis APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 31 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...