Samarinda-Anggota DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan pasc pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim bersama OPD-OPD di lingkungan pemprov kaltim yang digelar pada Sabtu (30/04/25), menyusul temuan bahwa sejumlah rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang masih diabaikan.
Dalam pernyataannya, Baharuddin menyoroti lemahnya respon OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap hasil audit dan rekomendasi dari BPK. Ia menyebut, berdasarkan data dari Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, banyak temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh OPD, bahkan ada yang sama sekali tidak direspons.
“Menyangkut ini memang Pansus LKPJ Kaltim telah bekerja, ditemukan banyak rekomendasi dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh OPD-OPD. Pemprov dalam hal ini Gubernur maupun Sekda seharusnya memberikan teguran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).
Demmu juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalannya rekomendasi dari Pansus maupun BPK, agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi berdampak hukum di kemudian hari.
“Jangan tidak direspons rekomendasi dari BPK oleh OPD-OPD, dan juga tidak boleh ditindaklanjuti asal-asalan. Ini wajib dijalankan, dan harus menjadi perhatian bagi Pak Gubernur Kaltim maupun Sekda,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia menyayangkan bahwa tidak hanya rekomendasi dari BPK yang diabaikan, tapi juga sejumlah rekomendasi dari Pansus LKPJ tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dilaksanakan. Padahal menurutnya, waktu maksimal tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK adalah 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan.
“Tingkat respon OPD provinsi hanya sekitar 70 persen, sangat disayangkan karena di beberapa kabupaten/kota justru sudah mencapai 100 persen. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dari OPD-OPD provinsi,” beber Demmu.
Ia pun menambahkan bahwa jika keterlambatan ini berlanjut, potensi masuknya ke ranah hukum tidak bisa dihindari.
Diakhir, ia mendorong Pemprov Kaltim untuk tidak hanya memberikan teguran administratif, tetapi juga mempertimbangkan sanksi tegas bagi OPD yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan rekomendasi.
“Kalau terus dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan buruk yang berdampak pada hilangnya kepercayaan publik dan melemahkan integritas pemerintahan,” Tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post