Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Oktober 2023
in Daerah
0
Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

Forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi bersama Jafar Sidik diwawancara awak media usai mediasi di Kantor Pengadilan Negeri Bontang, pada Selasa (10/10/2023).

387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Demonstrasi forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi mengawal Jafar Sidik, sebagai pemilik agunan atau aset bangunan yang disengketakan, di Bank BRI dan Kantor Pengadilan Negeri berlangsung kondusif. Pada Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya demonstrasi yang dilakukan di Bank BRI, pihak Jafar Sidik diterima oleh pihak Bank BRI, dalam hal ini Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana, untuk membicarakan persoalan tersebut.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana menekankan, proses lelang sudah sesuai prosedur. Prosedur dan aturan sebagaimana yang dilaksanakan KPKNL.

“Jadi tidak benar adanya tudingan mal administrasi itu,” Jelasnya.

Pandu Kesuma Wardhana menjelaskan, proses lelang yang dilakukan pihaknya pada tahun 2021 lalu, harga lelang sudah ditetapkan Rp 2,1 miliar, lantaran hasil perhitungan bangunan dinilai tak sampai sebesar Rp 5 miliar.

“Kita akan tetap fasilitasi untuk membuka ruang diskusi,” Pungkasnya.

Adapun Jafar Sidik, tetap kukuh jika harga lelang yang ditetapkan BRI senilai Rp 2,1 miliar, dianggap kecil. Menurutnya nilai yang ditetapkan itu, memberatkan dirinya.

Maka dari itu, Jafar meminta, harga lelang bisa lebih tinggi, sebesar Rp 3,6 miliar. “Penilaian dari tim yang saya bentuk, total harga baru sebanyak Rp 3,6 miliar,” Jelasnya.

Sementara itu, demonstrasi yang dilakukan, Kantor Pengadilan Negeri juga berlangsung kondusif, dikawal petugas kepolisian Bontang.

Para demonstrasi diterima Ketua Pengadilan Negeri Bontang Lely Triantini, dengan dilakukan mediasi selama 1 jam.

Usai dilakukan Mediasi, Andi Abdul Haris dari forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi, bersama Jafar Sidik, mengungkapkan, pihaknya meminta ada rasa keadilan terkait persoalan ini. Terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bontang tetap akan melakukan eksekusi, pada Rabu 11 Oktober 2023 esok.

“Kami menyampaikan supaya ada rasa keadilan disini. Karena tinggkat agunan pertama tidak sesuai dengan yang ada sekarang, jadi kami meminta keadilan,” Jelasnya.

Sementara itu, Jafar Sidik mengakui, eksekusi yang akan dilakukan, menurutnya sudah sesuai prosedur.

“Jika sudah dilakukan eksekusi, saya tidak akan melawan Pengadilan dan KPKNL, karena lelang sudah sesuai dengan yang dilaporkan, tinggal saya akan melakukan diskusi bersama pembeli (Red pemenang lelang),” Ungkapnya.

Lebih jauh Jafar Sidik bilang, akan melakukan komunikasi bersama pemenang lelang, untuk bersama-sama mengambil langkah selanjutnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bontang saran lakukan upaya hukum

Adapun, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang Lely Triantini mengatakan, pada dasarnya pihak PN menerima masukan yang disampaikan pihak Jafar Sidik, secara terbuka.

“Bahwa permohonan eksekusi ini, bukan berdasarkan putusan PN Bontang. Tetapi berdasarkan risalah lelang, jadi mengenai substansi unek-unek dari awal sampai terbitnya nanti risalah lelang itu, bukan menjadi domain PN Bontang,” Jelas Lely Triantini.

Lely Triantini menjelaskan yang menjadi domain atau permohonan proses ekseskusi, seperti melalui proses Aanmaning yang sudah dilalui, paling lama sekitar 6 bulan, hingga nanti dilakukan peroses eksekusi.

“Dan apabila pihak Jafar Sidik keberatan, soal ekseskusi ini, silahkan melakukan upaya hukum yang sudah ditentukan pengadilan,” Ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pembangunan Jalan di Desa Embalut Dikebut, Kades Yakin Ekonomi Warga Meningkat

Pembangunan Jalan di Desa Embalut Dikebut, Kades Yakin Ekonomi Warga Meningkat

Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov-Kukar, Diikuti KIM Se-Kaltim

Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov-Kukar, Diikuti KIM Se-Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Usai Lebaran Banyak Konsumsi Makanan Berminyak, Ini Cara Netralisir Lemak

Usai Lebaran Banyak Konsumsi Makanan Berminyak, Ini Cara Netralisir Lemak

23 April 2023
Foto Suasana Pelabuhan Tanjung Limau Bontang saat mengevakuasi korban kapal pemancing yang tenggelam diterjang badai. Minggu (22/12/2024).

Kapal Pemancing Bontang Tenggelam Diterjang Badai, Satu Meninggal Satu Masih Dalam Pencarian

22 Desember 2024
Pernyataan Sikap KIKA dan SPK: Pemberhentian Prof. Budi Santoso Sebagai Dekan FK Unair yang Lantang Menolak Rencana Pemerintah Mendatangkan Dokter Asing

Pernyataan Sikap KIKA dan SPK: Pemberhentian Prof. Budi Santoso Sebagai Dekan FK Unair yang Lantang Menolak Rencana Pemerintah Mendatangkan Dokter Asing

4 Juli 2024
Ket. Foto: Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi

Dispora Kaltim Siapkan Program LAYANLAGADIKSATA untuk Hidupkan Stadion Palaran

31 Oktober 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...