Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Oktober 2023
in Daerah
0
Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

Forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi bersama Jafar Sidik diwawancara awak media usai mediasi di Kantor Pengadilan Negeri Bontang, pada Selasa (10/10/2023).

387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Demonstrasi forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi mengawal Jafar Sidik, sebagai pemilik agunan atau aset bangunan yang disengketakan, di Bank BRI dan Kantor Pengadilan Negeri berlangsung kondusif. Pada Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya demonstrasi yang dilakukan di Bank BRI, pihak Jafar Sidik diterima oleh pihak Bank BRI, dalam hal ini Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana, untuk membicarakan persoalan tersebut.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana menekankan, proses lelang sudah sesuai prosedur. Prosedur dan aturan sebagaimana yang dilaksanakan KPKNL.

“Jadi tidak benar adanya tudingan mal administrasi itu,” Jelasnya.

Pandu Kesuma Wardhana menjelaskan, proses lelang yang dilakukan pihaknya pada tahun 2021 lalu, harga lelang sudah ditetapkan Rp 2,1 miliar, lantaran hasil perhitungan bangunan dinilai tak sampai sebesar Rp 5 miliar.

“Kita akan tetap fasilitasi untuk membuka ruang diskusi,” Pungkasnya.

Adapun Jafar Sidik, tetap kukuh jika harga lelang yang ditetapkan BRI senilai Rp 2,1 miliar, dianggap kecil. Menurutnya nilai yang ditetapkan itu, memberatkan dirinya.

Maka dari itu, Jafar meminta, harga lelang bisa lebih tinggi, sebesar Rp 3,6 miliar. “Penilaian dari tim yang saya bentuk, total harga baru sebanyak Rp 3,6 miliar,” Jelasnya.

Sementara itu, demonstrasi yang dilakukan, Kantor Pengadilan Negeri juga berlangsung kondusif, dikawal petugas kepolisian Bontang.

Para demonstrasi diterima Ketua Pengadilan Negeri Bontang Lely Triantini, dengan dilakukan mediasi selama 1 jam.

Usai dilakukan Mediasi, Andi Abdul Haris dari forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi, bersama Jafar Sidik, mengungkapkan, pihaknya meminta ada rasa keadilan terkait persoalan ini. Terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bontang tetap akan melakukan eksekusi, pada Rabu 11 Oktober 2023 esok.

“Kami menyampaikan supaya ada rasa keadilan disini. Karena tinggkat agunan pertama tidak sesuai dengan yang ada sekarang, jadi kami meminta keadilan,” Jelasnya.

Sementara itu, Jafar Sidik mengakui, eksekusi yang akan dilakukan, menurutnya sudah sesuai prosedur.

“Jika sudah dilakukan eksekusi, saya tidak akan melawan Pengadilan dan KPKNL, karena lelang sudah sesuai dengan yang dilaporkan, tinggal saya akan melakukan diskusi bersama pembeli (Red pemenang lelang),” Ungkapnya.

Lebih jauh Jafar Sidik bilang, akan melakukan komunikasi bersama pemenang lelang, untuk bersama-sama mengambil langkah selanjutnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bontang saran lakukan upaya hukum

Adapun, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang Lely Triantini mengatakan, pada dasarnya pihak PN menerima masukan yang disampaikan pihak Jafar Sidik, secara terbuka.

“Bahwa permohonan eksekusi ini, bukan berdasarkan putusan PN Bontang. Tetapi berdasarkan risalah lelang, jadi mengenai substansi unek-unek dari awal sampai terbitnya nanti risalah lelang itu, bukan menjadi domain PN Bontang,” Jelas Lely Triantini.

Lely Triantini menjelaskan yang menjadi domain atau permohonan proses ekseskusi, seperti melalui proses Aanmaning yang sudah dilalui, paling lama sekitar 6 bulan, hingga nanti dilakukan peroses eksekusi.

“Dan apabila pihak Jafar Sidik keberatan, soal ekseskusi ini, silahkan melakukan upaya hukum yang sudah ditentukan pengadilan,” Ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pembangunan Jalan di Desa Embalut Dikebut, Kades Yakin Ekonomi Warga Meningkat

Pembangunan Jalan di Desa Embalut Dikebut, Kades Yakin Ekonomi Warga Meningkat

Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov-Kukar, Diikuti KIM Se-Kaltim

Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov-Kukar, Diikuti KIM Se-Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Ini Sejumlah Brand Nasional dan Lokal di Citimall Bontang

Ini Sejumlah Brand Nasional dan Lokal di Citimall Bontang

12 Desember 2022
Baharuddin Demmu saat melakukan kunjungan.

Baharuddin Demmu Kunjungan ke Desa Bunga Jadi, Warga Mengadu Tak Tahu Cara Bentuk Kelompok Tani

10 November 2023
Foto: Rapat stunting dan kemiskinan di ruang utama Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Rabu (9/4/2025) siang.

Rapat Stunting dan Kemiskinan: Agus Haris Tegas Minta Hadir Tepat Waktu, Pembagian Tugas Jadi Lebih Efektif

9 April 2025
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.

BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 19,03 Gram, Pengungkapan Kasus Modus Pengiriman Paket Ekspedisi

23 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...