Inspirasa.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Syahruddin mengatakan, saat ini pemerintah tegas melarang adanya pemasangan iklan rokok di Kota Bontang.
“Iklan rokok itu, kita moratorium, terkait kebijakan Pemkot Bontang dengan pencanangan Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Ini juga sesuai arahan Wali Kota,” Jelasnya. Kamis (13/6/2024).
“Arahan kami jelas, kami tidak menerbitkan izin iklan rokok,” Sambungnya.
Sebelumnya juga dilakukan rapat bersama Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait, sudah sepakat prizinan iklan rokok tidak boleh terbit lagi. Pemkot komitmen dukung Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Perihal iklan rokok ini, merujuk pada Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.
Ditanya soal sponsor iklan rokok yang terdapat pada even musik Konser Abang Poteh A.J.A Vol. 2 tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan dilokasi acara.
“Kita akan lakukan pengecekan, dan koordinasi soal perizinan itu di DPM-PTSP,” Jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pihak penyelenggara, terkait pemberitahuan izin sponsor iklan rokok di lokasi acara tersebut.
“Tapi yang jelas belum ada izin ke kami. Tapi untuk penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP,” Pungkasnya.
Discussion about this post