Sabtu, Mei 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar Yakin Edi Damansyah Bisa Melaju di Pilkada Kukar

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Juli 2024
in Daerah, Politik
0
Foto istimewa: Edi Damansyah

Foto istimewa: Edi Damansyah

329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kukar, kembali mengusung Edi Damansyah untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Kukar 2024 mendatang.

Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kukar yakin, jika Edi Damansyah dapat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar, merujuk pada aturan terbaru PKPU No 8 tahun 2024.

Baca juga :

FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan

Suria Irfani, Sekretaris Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar menjelaskan, sebagaimana merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPU RI pada 1 Juli lalu.

Diterangkan dalam Pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah DAN Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Maka itu, Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar menilai, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif.

“Karena saat menjabat sebagai Plt bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” Terangnya. Rabu (3/7/2024).

Selain itu dipertegas juga, bahwasanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu.

Baca juga:Koordinator Klinik Pemilu Unmul Warkhatun Najidah, Tanggapi Pencalonan Petahana Bupati Kukar Edi Damansyah Maju di Pilkada 2024

Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.

Olehnya, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode.

Edi Damansyah sebagai bupati Kukar menjalani masa jabatan selama 1 priode yakni 2021-2024.
Dengan demikian Edi Damansyah dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

Terkait hal itu, Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar yakin Edi Damansyah dapat melaju mengikuti kontestasi bupati Kukar di Pilkada 2024 serentak. (Ad)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gedung Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang

Dewan Usulkan Pembangunan Pasar Baru yang Lebih Representatif

Segera Terbit! Buku Hukum Sumber Daya Alam Prinsip-Prinsip Hukum Berbasis Adjudikasi Konstitusional

Segera Terbit! Buku Hukum Sumber Daya Alam Prinsip-Prinsip Hukum Berbasis Adjudikasi Konstitusional

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Rapat Kordinasi Komisi IV DPRD Kaltim bersama DKP3A Kaltim. (ist)

Draft Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Masuk Tahap Finalisasi

3 November 2023
Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

22 Mei 2023
Foto istimewa Neni Moerniaeni

Program Pendidikan Neni Moerniaeni Beasiswa dan Subsidi Pembayaran UKT Mahasiswa Bontang

8 Juni 2024
Program Sekolah Rakyat Disambut Baik Komisi IV DPRD Samarinda: Harapan Baru bagi Keluarga Miskin Ekstrem

Program Sekolah Rakyat Disambut Baik Komisi IV DPRD Samarinda: Harapan Baru bagi Keluarga Miskin Ekstrem

20 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat 8 Mei 2026
  • Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan 8 Mei 2026
  • Perangi Narkoba, Pemkot Bontang Perketat Pengawasan di Titik Rawan 8 Mei 2026
  • Tinjau Tanjung Laut Indah, Neni Tegaskan Data Warga Rentan Tak Boleh Sekadar Formalitas 8 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...