Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Bawaslu Kota Raja Tenggarong Kukar, Tertibkan Algaka Melanggar Aturan Pemasangan

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Januari 2024
in Daerah
0
Bawaslu Kota Raja Tenggarong Kukar, Tertibkan Algaka Melanggar Aturan Pemasangan

Puluhan personil gabungan tertibkan APK pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan di Kukar.

325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tahapan pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Adapun masa kampanye dimulai selama 75 hari, terhitung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, alat peraga kampanye (APK) saat itu dibolehkan untuk dipasang. Namun harus terpasang dengan aturan yang berlaku.

Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Banyak ditemukan atribut alat peraga kampanye (APK) yang memadati sejumlah jalan protokol di kota raja tenggarong, terpasang tidak sesuai aturan, seperti di tiang listrik dan pohon.

Terkait hal itu, puluhan personil gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, petugas Panwascam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, melakukan penertiban atribut alat peraga kampanye (APK) tersebut,. Selasa (23/1/2024) malam.

Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan, APK yang ditertibkan melanggar aturan pemasangan APK yang tidak sesuai titik penempatan.

“Penertiban ini dilakukan sebagaimana dengan PKPU 15 tahun 2023 serta perda yang berlaku. Penertiban ini juga bagian dari komitmen Bawaslu Kukar,” Jelasnya.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu Kukar, dari 20 kecamatan di kutai Kartanegara ada sebanyak 19 kecamatan terdapat pelanggaran terkait Pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. (FR).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Wagub Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Kukar Idaman, Kembangkan Usaha Pelaku UMKM

Wagub Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Kukar Idaman, Kembangkan Usaha Pelaku UMKM

Pelaku Jambret dengan Kekerasan Dibekuk Polresta Samarinda

Pelaku Jambret dengan Kekerasan Dibekuk Polresta Samarinda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Memasuki Tahun Politik Samsun Tekankan Pentingnya Budaya Gotong Royong

Memasuki Tahun Politik Samsun Tekankan Pentingnya Budaya Gotong Royong

16 November 2023
Ket foto : Tampak depan gedung SDN 004 Bontang Utara

Minim Fasilitas, SDN 004 Bontang Utara Harap Dukungan Pemerintah Tingkatkan Kualitas Belajar

11 November 2025
Ini Daftar Kendaraan yang Boleh dan Tidak Beli Pertalite Subsidi

Ini Daftar Kendaraan yang Boleh dan Tidak Beli Pertalite Subsidi

1 September 2022
Agus Haris: Pemutusan Kerja 10 Honorer Menggambarkan Sikap RSUD Bertindak Menghakimi Seharusnya Membina

Agus Haris: Pemutusan Kerja 10 Honorer Menggambarkan Sikap RSUD Bertindak Menghakimi Seharusnya Membina

11 Januari 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...