Inspirasa.co – Bayi berusia 2 bulan di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan yang mengalami tindak kekerasan oleh ayah kandungnya, kini kondisinya berangsur membaik.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati, menyampaikan, bayi bernasib malang tersebut dirawat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, untuk mengatasi luka trauma pada bagian kepala.
Dimana bagian kepala sebelah kanan bayi tersebut, mengalami pembekakan karena ada cairan yang membuat membesar.
Ibu korban sebelumnya disarankan untuk melakukan operasi oleh pihak rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, namun kepala bayi anaknya itu, kini telah mengempis, sehingga saran operasi pun di batalkan.
“Akan tetapi, bayi ini diberikan perawatan penyembuhan terapi tulang pada paha bagian kanan, karena mengalami patah tulang,” Jelasnya, Selasa (30/7/2024).
Tulang paha mengalami patah tulang karena tak sengaja terinjak oleh kakaknya, saat bermain diatas kasur. Dimana saat itu ayahnya asik menggunakan ponsel sehingga teledor tak melihat anaknya tersebut.
Selama mendapat perawatan di rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, bayi malang ini diberikan pendampingan dari Pemkot Bontang, dan ditanggung biaya pengobatannya hingga pulih.
Meski biaya pengobatan tak ditanggung BPJS, tetapi dibiayai menggunakan anggaran belanja tidak terduga lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka ayah dari bayi tersebut sudah diringkus pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Tersangka menjalani proses pemeriksaan penyidik Mapolres Bontang. “Tersangka sudah diamankan. Ini masih didalami,” ucap Iptu Hari.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan,
kasus penganiayaan ini terungkap saat ibu korban melaporkan ke polisi soal perbuatan bejat suaminya pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Pertama terjadi pada tanggal 6 Juli, 20 Juli dan 22 Juli 2024.
Alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, lantaran tersangka mengaku kesal karena sering dikucilkan oleh keluarga istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Jelas Iptu Hari.
Disclaimer: Berita ini mengandung kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Penulis: Aris
Discussion about this post