Kamis, Juni 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023; Pegawai Non ASN Dapat Diangkat Menjadi PPPK

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Juni 2022
in Info Terkini, Nasional, Politik
0
Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023; Pegawai Non ASN Dapat Diangkat Menjadi PPPK

Dokumentasi Inspirasa.co pegawai ASN dilingkup Pemkot Bontang.

328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023. 

Dijelaskan Tjahjo Kumolo, status Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.

Baca juga :

KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Prihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023 itu dijelaskan melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Olehnya, Tjahjo menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan stasus kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.

Serta, tenaga honorer yang tidak memenuh syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.

Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.

Intansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Tenaga honorer dapat menjadi PPPK

Tjahjo mengatakan jika status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK.

Sehingga, pegawai non-ASN statusnya dapat berubah menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ungkap Tjahjo.

Untuk melakukan penataan ASN, PPK diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain dapat menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai non-ASN juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” jelasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polisi Gerebek Pesta 400 Remaja di Kota Depok yang Diduga Pesta Bikini

Polisi Gerebek Pesta 400 Remaja di Kota Depok yang Diduga Pesta Bikini

Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Bukan Rp 750.000, Ini Penjelasannya

Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Bukan Rp 750.000, Ini Penjelasannya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Kualitas Pelatih dan Wasit Cabor Bridge, Dispora Kaltim Gelar TOT

Tingkatkan Kualitas Pelatih dan Wasit Cabor Bridge, Dispora Kaltim Gelar TOT

30 Oktober 2023
Walk Out dari Rapat Bakhtiar Wakkang Kesal Dengan Kadisdikbud, Soalkan Perluasan Akses Jalan Bagi Warga di SDN 012 Bontang Selatan Tak Diakomodir

Walk Out dari Rapat Bakhtiar Wakkang Kesal Dengan Kadisdikbud, Soalkan Perluasan Akses Jalan Bagi Warga di SDN 012 Bontang Selatan Tak Diakomodir

6 Juni 2023
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam rapat koordinasi penanganan stunting di Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Senin (26/5/2025) siang.

Prevalensi Kasus Stunting di Bontang Sekarang di Angka 12 Persen, Pemkot Terus Intervensi Makanan Tambahan Bergizi

26 Mei 2025
Fuad Fakhruddin Sambut Postif Pendirian Sekolah Rakyat di Samarinda

Fuad Fakhruddin Sambut Postif Pendirian Sekolah Rakyat di Samarinda

21 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025 12 Juni 2025
  • Perempuan di Panggung Strategis: Syarifatul Sya’diah Ketuai Pansus RPJMD Kaltim 11 Juni 2025
  • Makmur HAPK Suarakan Percepatan Jembatan Nibung: Akses dan Wisata Berau Jadi Prioritas 11 Juni 2025
  • Evaluasi LKPj 2024, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Bagi Hasil SDA dan Kinerja Pemprov 11 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...