Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023; Pegawai Non ASN Dapat Diangkat Menjadi PPPK

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Juni 2022
in Info Terkini, Nasional, Politik
0
Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023; Pegawai Non ASN Dapat Diangkat Menjadi PPPK

Dokumentasi Inspirasa.co pegawai ASN dilingkup Pemkot Bontang.

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023. 

Dijelaskan Tjahjo Kumolo, status Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.

Baca juga :

Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City

Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung?

Prihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023 itu dijelaskan melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Olehnya, Tjahjo menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan stasus kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.

Serta, tenaga honorer yang tidak memenuh syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.

Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.

Intansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Tenaga honorer dapat menjadi PPPK

Tjahjo mengatakan jika status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK.

Sehingga, pegawai non-ASN statusnya dapat berubah menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ungkap Tjahjo.

Untuk melakukan penataan ASN, PPK diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain dapat menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai non-ASN juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” jelasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polisi Gerebek Pesta 400 Remaja di Kota Depok yang Diduga Pesta Bikini

Polisi Gerebek Pesta 400 Remaja di Kota Depok yang Diduga Pesta Bikini

Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Bukan Rp 750.000, Ini Penjelasannya

Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Bukan Rp 750.000, Ini Penjelasannya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Firnadi Ikhsan Sambut WTP ke-12 Kaltim, Ingatkan OPD untuk Tindak Lanjut Catatan BPK

Firnadi Ikhsan Sambut WTP ke-12 Kaltim, Ingatkan OPD untuk Tindak Lanjut Catatan BPK

25 Mei 2025
Kasus Sengketa Tanah Meningkat, DPRD Samarinda Desak Pembenahan Administrasi Pertanahan

Kasus Sengketa Tanah Meningkat, DPRD Samarinda Desak Pembenahan Administrasi Pertanahan

27 Oktober 2025
Fraksi PDI Perjuangan Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Fraksi PDI Perjuangan Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

23 Februari 2023
Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Bantuan Kendaraan Oprasional Pengangkut Sampah Kepada 18 Kepala Desa

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Bantuan Kendaraan Oprasional Pengangkut Sampah Kepada 18 Kepala Desa

17 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...