Inspirasa.co – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat seluruh fakta hukum secara utuh terkait pengembangan perkara yang menyeret namanya. Rita menegaskan, sejumlah perusahaan yang kini dibidik penyidik sudah berdiri kokoh jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Rita merinci, korporasi seperti PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) telah beroperasi sejak tahun 2006. Ia menilai, linimasa sejarah dan latar belakang berdirinya perusahaan-perusahaan tersebut adalah kunci yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan hukum.
“Perusahaan-perusahaan itu sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu fakta yang saya harapkan bisa dilihat secara utuh dan objektif dalam proses ini,” ujar Rita dalam keterangannya.
Pemisahan Bisnis Keluarga dan Jabatan Publik
Menurut Rita, keberadaan SKN, ABP, dan BKS murni merupakan bagian dari sejarah bisnis keluarganya yang berjalan sebelum ia memutuskan terjun ke dunia politik. Ia menjelaskan bahwa namanya memang tercantum secara resmi di PT SKN sejak awal, sementara PT ABP dan PT BKS adalah murni milik anggota keluarganya.
“Seluruh dokumen terkait PT SKN tersedia dan sangat bisa ditelusuri. Sementara untuk Alam Jaya (ABP) dan BKS, itu milik keluarga saya. Saya tidak pernah mencampuri operasional mereka, apalagi menerima aliran dana dari sana selama saya menjabat,” tegasnya.
Ia juga mengklaim selalu memegang teguh prinsip profesionalisme dengan memisahkan urusan tata kelola pemerintahan Kukar dari kepentingan bisnis keluarga.
Menurutnya, bukti-bukti formal seperti:
Akta pendirian perusahaan, struktur kepemilikan legal, dan rekam jejak laporan keuangan, sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa aktivitas usaha tersebut terlepas dari posisinya sebagai mantan pejabat publik.
Hormati Proses Hukum, Rita Minta Publik Adil
Meski harus kembali menghadapi babak baru pengembangan perkara oleh KPK, Rita menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan mengikuti aturan main yang berlaku.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Harapan saya sederhana, hanya meminta keadilan agar semua fakta dinilai berdasarkan dokumen dan kronologi yang sebenarnya,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga berharap publik bisa menyerap informasi ini secara berimbang agar tidak muncul spekulasi liar dan kesalahpahaman terkait posisinya dalam pusaran kasus ini.
Sebagai informasi, Rita Widyasari sejatinya telah menyelesaikan masa pidana utamanya dan dinyatakan bebas pada Agustus 2025 lalu. Namun, langkahnya belum sepenuhnya longgar lantaran KPK masih terus melakukan pengembangan atas sejumlah kasus turunan yang menyeret mantan penguasa Kutai Kartanegara tersebut.

















