Rabu, Mei 27, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Oktober 2021
in Business, Nasional, News, Politik, Sains
0
Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu
395
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp 10 ribu.

“Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara peluncuran ini, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca juga :

Bukan Klaim Sepihak, Transparansi Tata Kelola Anggaran Pemkot Bontang Kembali Diakui BPK RI Raih Opini WTP 12 Kali

DPRD Bontang Kawal Rekomendasi BPK, Andi Faiz: Semua OPD Akan Dipanggil

Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa langsung mengakses halaman resmi yang sudah disiapkan. Halaman tersebut yaitu: https://pos.e-meterai.co.id. Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Langkah Pertama.

Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria yaitu personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

Langkah Kedua.

Setelah masuk ke dalam portal, bakal muncul dua pilihan menu yaitu PEMBELIAN dan PEMBUBUHAN. Pengguna baru harus memberi meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp 10 ribu dengan cara masuk ke menuh PEMBELIAN.

Setelah selesai, lanjut ke menu PEMBUBUHAN yang akan memberi petunjuk dalam lima tahapan. Kelimanya yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.

Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

Meterai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode. Item ini berjumlah 70, yang berfungsi untuk menandai keaslian dari meterai tersebut.

Selanjutnya di bagian dalam, ada logo Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK dengan huruf kapital, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang juga dalam huruf kapital.

Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu BUBUHKAN E-METERAI, lalu memilih menu YES.

Keempat yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

Nantinya, PIN ini tidak hanya berlaku sekali saja. Akan tetapi, bakal terus digunakan untuk setiap pembuatan meterai elektronik. Setelah pengisian PIN selesai, maka meterai elektronik ini akan tercantum di dokumen pengguna.

Kelima, barulah akan muncul menu UNDUH dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Selain itu, ada juga menu KIRIM ULANG E-MAIL, di mana pengguna bisa mengirim lagi dokumen yang sudah tercantum meterai elektronik ke e-mail saat pendaftaran.

Langkah Ketiga.

Ini hanyalah tahapan tambahan. Di dalam portal awal, pengguna bisa memilih nama AKUN yang ada di sudut kanan atas. Di dalamnya, ada berbagai submenu seperti kuota, pemberitahuan, ubah kata sandi, riwayat pembelian, riwayat pembubuhan, dan log out.

Di submenu kuota, pengguna bisa mengecek berapa banyak e-meterai yang sudah dibeli dan tersisa. Sementara di submenu riwayat, pengguna bisa mengecek ulang dokumen yang pernah dibubuhi e-meterai. Dokumen tersebut masih tersimpan dan dapat diunduh ulang oleh pengguna tersebut.

Berita ini menyadur dari Tempo.co.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Elpiji Non Subsidi Bright Gas Kurang Diminati, Omzet Turun Hingga 50%, Konsumen Banyak Beralih ke Elpiji Subsidi 3 Kg dan Jargas Bumi

Elpiji Non Subsidi Bright Gas Kurang Diminati, Omzet Turun Hingga 50%, Konsumen Banyak Beralih ke Elpiji Subsidi 3 Kg dan Jargas Bumi

23 Mei 2023
Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

5 Januari 2024
Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

4 Desember 2022
Seno Aji Dorong Bupati dan DPRD Kaltim Duduk Bersama Bahas Bantuan Keuangan Kukar yang Turun Drastis

Seno Aji Dorong Bupati dan DPRD Kaltim Duduk Bersama Bahas Bantuan Keuangan Kukar yang Turun Drastis

13 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bukan Klaim Sepihak, Transparansi Tata Kelola Anggaran Pemkot Bontang Kembali Diakui BPK RI Raih Opini WTP 12 Kali 27 Mei 2026
  • DPRD Bontang Saeful Rizal Apresiasi Perpanjangan SPMB, Kesempatan Anak Harus Dibuka Seluas-luasnya 27 Mei 2026
  • DPRD Bontang Segera Dudukkan DLH dan Pihak Korporasi Terkait Rapor Merah Lingkungan 27 Mei 2026
  • DPRD Bontang Kawal Rekomendasi BPK, Andi Faiz: Semua OPD Akan Dipanggil 26 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...