Inspirasa.co — Pemerintah menegaskan untuk menekan penyebaran informasi bohong (hoaks), fitnah, dan kejahatan siber di media sosial. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, menyatakan salah satu langkah strategis yang kini tengah dikaji adalah membatasi ruang gerak akun-akun anonim.
Qodari menilai, akun tanpa identitas jelas menjadi sarang utama penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), hingga kejahatan digital seperti love scamming dan penipuan investasi.
“Cara efektif menurunkan hoaks adalah mengurangi akun anonim. Idealnya, pendaftaran akun media sosial memiliki basis identitas yang jelas, seperti nomor ponsel atau KTP—mirip dengan registrasi kartu SIM saat ini,” ujar Qodari di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Meski demikian, ia mengakui mekanisme teknis pengintegrasian KTP ke platform media sosial masih dalam tahap pengkajian mendalam agar penerapannya berjalan sistematis.
Qodari menekankan bahwa media sosial dan pers adalah mitra pemerintah, tetapi penyebaran konten destruktif merupakan ancaman bersama. “Pers dan media sosial itu kawan, tetapi disinformasi dan fitnah adalah musuh bersama karena tidak berbasis data dan fakta,” tegasnya.















