Inspirasa.co – Wah sudah mahir sepertinya. Pasalnya, perempuan muda berinisial PS (28)ini berhasil mengecoh sejumlah pemilik toko perhiasan di Kaltim, dengan membeli emas menggunakan bukti transfer mobile bangking editan.
Nah! Sepintar-pintar tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pelaku penipuan itu akhirnya dibekuk polisi. Seperti, pada rekaman video dari kamera CCTV berdurasi 02.05 menit dimana di dalam video nampak beberapa personel polisi yang berbaju preman berhasil menangkap tangan perempuan muda itu, disaat akan melancarkan aksinya. Perempuan muda itu dibekuk polisi di toko perhiasan Pasar Ijabah Samarinda.

Polisi berhasil menangkap pelaku dengan berbekal laporan masyarakat dan mengantongi ciri-ciri pelaku modus penipuan.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, tersangka telah berulangkali melakukan penipuan, jika di total penipuan dilakukan di 15 TKP, semua di wilayah hukum polsek Samarinda.
“Modus penipuan dilakukan tersangka PS dengan menunjukkan bukti transfer uang hasil editan kepada pemilik toko perhiasa. Sementara tersangka sama sekali tidak memiliki rekening bank dimaksud,” ujarnya kepada awak media pada Jum’at (13/5/2022).
Sementara menurut pengakuan dari tersangka, pengeditan bukti transfer uang mobile banking palsu itu, diperoleh dari tutorial mengedit di aplikasi PIXLR dan youtube.
Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta. Jumlah uang kerugian tersebut dilakukan sejak 2 bulan terakhir dibeberapa lokasi incarannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar nota pembelian emas, satu buah kalung emas milano polos, satu buah emas liontin, dua buah cincin, tiga buah anting, satu buah ponsel dan uang Rp 2,9 juta, hasil kejahatan tersangka.
Akibat kelakuannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ars).
Discussion about this post