Inspirasa.co – Besaran zakat fitrah, zakat harta (maal) dan zakat fidyah Ramadhan 1444 Hijriah di Kota Bontang resmi ditetapkan.
Penetapan besaran zakat ditetapkan dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Agama Kota Bontang, Badan Amil Zakat Nasional melibatkan berbagai unsur seperti MUI, TNI – Polri, Diskop-UKMP, NU dan LAZ. Rabu (22/3/2023).
Dari hasil rapat diputuskan, besaran zakat fitrah, ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik, dinilai mata uang rupiah dengan nilai 1 (Sha’) ukuran takaran bukan timbangan setara dengan 3,8 kg.
Bila dirupiahkan, nilai beras terendah Rp 50 ribu, beras sedang Rp 57 ribu, dan beras tertinggi berkisar Rp 61 ribu.
Sementara bagi muzakki yang akan mengeluarkan zakat maal, menyesuaikan nishab hartanya dengan harga emas.
Nishab harta minimal senilai 85 gram emas murni atau senilai Rp 95.200.000, dikeluarkan zakat maal hartanya 2.5 persen.
Harga emas murni 85 gram ini berdasar survei Diskop UKMP di Kota Bontang senilai Rp 1.120.000.
Adapun untuk zakat fidyah, kewajiban yang harus dibayar per harinya, sebesar 1 mudh atau sekira 7 ons beras (lauk pauk), atau setara seharga satu porsi makanan yang di konsumsi sehari-hari individu yang bila diuangkan senilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.
Dikatakan Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah, penetapan zakat fitrah, zakat harta (maal) dan zakat fidyah Ramadhan 1444 Hijriah diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat muslim di Kota Bontang.
“Masyarakat umat muslim di Bontang diharapkan melaksanakan zakat fitrah, agar penyalurannya juga bisa segera dilakukan dan manfaatnya bisa dirasakan bagi penerima,” ujarnya. *(Aris).
Discussion about this post