Inspirasa.co – Kuasa hukum terlapor pimpinan pondok pesantren atas kasus dugaan asusila Rostan Rahman, akan memenuhi panggilan Polres Bontang.
Rostan Rahman mengatakan, pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berlaku, dengan memenuhi panggilan tersebut.
“Besok Kamis 21 Desember 2023, kami penuhi panggilan Polres Bontang,” Ujarnya dihubungi media ini Rabu (20/12/2023).
Rostan Rahman mengatakan, dalam memenuhi panggilan itu, pihaknya akan melaporkan balik, dengan membuat laporan pencemaran nama baik klinenya.
Menurutnya, laporan terhadap klinenya mestinya dilaporkan langsung oleh santriwati tersebut, bukan melalui orang lain.
“Kita lapor balik, karena dalam hal ini kita menilai bukan korban yang melaporkan, karena ada pihak lain yang melaporkan dalam perkara ini,” Jelasnya.
Adapun, Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan pertama, kepada terlapor terduga kasus pelecehan seksual santriwati di Ponpes.
Surat pemanggilan pertama diberikan Senin 18 Desember 2023. Kepolisian meminta pihak terlapor untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan Polres Bontang, dan terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Discussion about this post