Inspirasa.co – Peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 35,1 gram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang.
Peredaran sabu digagalkan, dari tangan pelaku pengedar sabu berinisial YN (41) Warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur. Pada Rabu, (21/9/2023), pukul 00.15 Wita.
Dipaparkan Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani, kronologi pengungkapan, YN (41) diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi peredaran gelap narkotika, dan tim melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap YN (41) di lokasi.
“Pelaku peredaran narkotika ditemukan sedang membungkus dan menimbang narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” Jelasnya, di konfrensi pers Jumat, (22/9/2023) didampingi Kepala Badan Kesbangpol Bontang Sigit Alfian yang juga selaku koordinator tim terpadu P4GN.
Pengeledahan kamar dan di badan YN (41) ini, disaksikan Ketua RT 29 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.
“Petugas menemukan barang bukti jenis sabu dengan total berat keseluruhan sebanyak 35,1 gram,” Ungkapnya.
Total sabu seberat 35,1 gram tersebut, terdiri dari 38 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 8,26 gram, dan 3 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat total 26,84 gram.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tiga orang terjaring positif tes urine
Dari hasil giat ini juga terjaring penyalahgunaan narkotika sebanyak 3 orang positif tes urine yang berada di sekitar TKP.
Tiga orang ini terdiri dari 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan hasil positif Amphetamine dan Methamprtamine dari pemeriksaan urine.
Saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani proses asesmen, untuk di tetapkan akan rawat inap atau rawat jalan yang akan diberikan.
Kota Bontang duduki peringkat ketujuh kasus penyalahgunaan narkoba
Ditambahkan Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani, Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam peringkat keempat, dari 10 provinsi teratas dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara Kota Bontang masuk dalam peringkat ketujuh.
Giat ini dilaksanakan atas perintah Presiden dan Kepala BNN RI Serta Kepala BNN Provinsi Kaltim. Berdasarkan hasil rapat terbatas yang dilakukan pada 11 September 2023, di Istana Merdeka.
“Atas arahan itu, pada tanggal 13 September 2023, BNNK Bontang langsung berkoordinasi bersama Badan Kesbangpol Bontang, selaku koordinator tim terpadu P4GN di Bontang. Koordinasi dilakukan untuk mencegah masuknya penyelundupan narkoba itu,” Tambanya.
Kepala Badan Kesbangpol Bontang Sigit Alfian yang juga selaku koordinator tim terpadu P4GN mengatakan, sinergitas BNNK Bontang dan Pemkot Bontang, diperlukan sebagai upaya menegakkan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Diharapkan sinergitas ini, kedepan Kota Bontang bisa zero narkoba,” Ungkapnya.
Discussion about this post