Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 19,03 Gram, Pengungkapan Kasus Modus Pengiriman Paket Ekspedisi

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Mei 2024
in Daerah
0
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.

336
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram tersebut, merupakan pengungkapan kasus yang berawal dari informasi masyarakat, pada Rabu (27/5/2024).

Baca juga :

Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja

Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media

Dari informasi masyarakat itu, tim BNNP Kaltim bergerak dan melakakukan penggerebekan di kediaman pria berinisial AE (42) di Jalan Lorong 3 Blok E8 No 138, Samarinda Seberang.

“Dari penggerebekan itu tim BNNP Kaltim menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 19,03 gram di kamar AE (42), 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok penakar dan 1 unit handphone,” jelasnya Selasa (21/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap AE (42) menyebut bahwa narkotika seberat 19,03 gram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SLB.

“Pengungkapan kasus narkotika seberat 19,03 gram ini modus pengiriman paket lewat ekspedisi,” Jelas Tejo Yuantoro.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menegaskan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini, merupakan wujud komitmen dan langkah tegas BNNP Kaltim untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim.

Adapun AE (42) dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penulis : Andi Muhammad Akbar Presiden BEM Fisip Unmul 2018 Demisioner Ketua GMNI Kaltim 2022-2024 S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman

Capaian Keberhasilan di Lima Tahun Kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi Untuk Kaltim

Dokumentasi warga

Breaking News! Musibah Kebakaran di Permukiman Atas Laut Bontang Kuala

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Kunjungan Silahturahmi ALHI ke DPRD Kaltim.

Kolaborasi Bersama Perguruan Tinggi, DPRD Kaltim Terima Kunjungan ALHI

10 November 2023
Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

16 Juli 2022
Dishub Bontang Rutin Kontrol Traffic Light di 16 Titik

Dishub Bontang Rutin Kontrol Traffic Light di 16 Titik

4 Juni 2022
Terkait Wawasan Kebangsaan dan Perda Bantuan Hukum, Renja DPRD Kaltim Usulkan MOU Dengan Lemhanas dan LBH

Terkait Wawasan Kebangsaan dan Perda Bantuan Hukum, Renja DPRD Kaltim Usulkan MOU Dengan Lemhanas dan LBH

14 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...