Selasa, September 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 19,03 Gram, Pengungkapan Kasus Modus Pengiriman Paket Ekspedisi

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Mei 2024
in Daerah
0
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.

369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram tersebut, merupakan pengungkapan kasus yang berawal dari informasi masyarakat, pada Rabu (27/5/2024).

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Dari informasi masyarakat itu, tim BNNP Kaltim bergerak dan melakakukan penggerebekan di kediaman pria berinisial AE (42) di Jalan Lorong 3 Blok E8 No 138, Samarinda Seberang.

“Dari penggerebekan itu tim BNNP Kaltim menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 19,03 gram di kamar AE (42), 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok penakar dan 1 unit handphone,” jelasnya Selasa (21/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap AE (42) menyebut bahwa narkotika seberat 19,03 gram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SLB.

“Pengungkapan kasus narkotika seberat 19,03 gram ini modus pengiriman paket lewat ekspedisi,” Jelas Tejo Yuantoro.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menegaskan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini, merupakan wujud komitmen dan langkah tegas BNNP Kaltim untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim.

Adapun AE (42) dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penulis : Andi Muhammad Akbar Presiden BEM Fisip Unmul 2018 Demisioner Ketua GMNI Kaltim 2022-2024 S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman

Capaian Keberhasilan di Lima Tahun Kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi Untuk Kaltim

Dokumentasi warga

Breaking News! Musibah Kebakaran di Permukiman Atas Laut Bontang Kuala

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Acis Maidy Muspa

Baru Satu Bapaslon Bersurat Akan Mendaftar di KPU Bontang, Pendaftaran Menyesuaikan Kesediaan Bapaslon

24 Agustus 2024
Lembaga Keagamaan dan Organisasi Masyarakat di Samarinda, Gelar Aksi Bela Palestina

Lembaga Keagamaan dan Organisasi Masyarakat di Samarinda, Gelar Aksi Bela Palestina

11 November 2023
Kamaruddin: Perda Limbah Domestik Samarinda Bukan Jawaban Akhir, Edukasi dan Pengawasan Kunci Utama

Kamaruddin: Perda Limbah Domestik Samarinda Bukan Jawaban Akhir, Edukasi dan Pengawasan Kunci Utama

28 Juli 2025
Foto Istimewa: PT Pupuk Kaltim bersama KOPINICUS, komunitas penikmat kopi Kota Bontang gelar Training and Manual Brew Competition, Minggu (13/9/2026).

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

19 September 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...