Inspirasa.co – Wali Kota Bontang Neni Moernaeini menggaungkan budaya hidup bersih lewat program Gerakan Sampahku Itu Tanggung Jawabku (GESIT).
Tujuannya, agar Kota Bontang menjadi kota yang bersih, sehat, nyaman dan berwawasan lingkungan.
Untuk mewujudkan itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengajak seluruh warga Bontang, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bontang, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan Swasta, Lembaga Kemasyarakatan/Organisasi Masyarakat hingga seluruh penyelenggara kegiatan di wilayah Kota Bontang.
Dikatakan Neni Moerniaeni, Bontang luasnya kecil hanya 16.000 hektar, penduduknya sedikit 191.000 jiwa.
“Kita pasti bisa jadikan Bontang kota terbesih se-indonesia bahkan sedunia itu sebuah cita-cita yang harus kita raih bersama,” ungkap Neni.
“Kota yang kecil dan penduduk yang sedikit kita pasti bisa merubah perilaku bertransformasi, budaya kerja, etos ke arah yang lebih baik,” sambung Neni.
Gerakan Sampahku Itu Tanggung Jawabku (GESIT), bisa dilakukan. Ayo budayakan hidup bersih.
“Setiap ada acara, kotak kue ,kotak nasi, botol botol plastik minuman dan lain-lain harus bersih. Jangan memberikan pekerjaan kepada orang lain. GESIT Bismillahirahmanirrahim kita pasti bisa,” jelas Neni.
Pemkot Bontang juga telah menerbitkan surat instruksi Wali Kota Bontang terkait program Gerakan Sampahku Itu Tanggung Jawabku (GESIT). Berikut 7 point yang tertuang dalam instruksi tersebut:
1. Menjadikan setiap kegiatan yang dilaksanakan wajib berprinsip “Sampahku Itu Tanggung Jawabku”, yaitu tidak meninggalkan sampah sedikit pun di lokasi kegiatan setelah acara selesai.
2. Penyelenggara kegiatan bertanggung jawab penuh atas kebersihan lokasi, termasuk pengangkutan dan pembuangan sampah ke tempat yang telah ditentukan.
3. Penyelenggara Kegiatan mendorong seluruh peserta, baik selama mengikuti kegiatan dan setelah selesai kegiatan, untuk aktif menjaga kebersihan tempat dengan cara bertanggung jawab atas sampah masing-masing, sebagai aksi nyata program Gerakan Sampahku Itu Tanggung Jawabku.(GESIT).
4. Menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah pada setiap kegiatan, antara lain tempat sampah terpilah (organik, anorganik, dan residu).
5. Mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
6. Camat dan Lurah agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Instruksi ini di wilayah masing-masing.
7. Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh tanggung jawab. (Aris)
Discussion about this post