Inspirasa.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma, bersama eks Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah DBON Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023, senilai Rp100 miliar.
Plt Kasidik Kejati Kaltim Juli Hartono menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan. Penahanan dilakukan agar tahapan penyidikan dapat berjalan lancar sampai kepada proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Dijelaskan, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Provinsi Kaltim ini tahun anggaran 2023, senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD.
“Bahwa dalam proses pembeliannya dan pengelolaan dana DBON tersebut, tidak melalui mekanisme sebagaimana penentuan tata kelola yang diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya.
Dikatakan Juli Hartono bahwa penyidikan kasus ini bersifat dinamis. Bagaimana penyidik menemukan fakta dan barang bukti yang ada.
“Ketika ditemukan fakta hukum menyangkut pihak lain atau peran pihak lain, siapa pun itu pasti akan kami tindaklanjuti sesuai kaidah hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diperkirakan kasus ini merugikan negara senilai puluhan miliar rupiah “Namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor,” ungkapnya. (Aris)
Discussion about this post