Samarinda-Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur, memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari kalangan legislatif. Dugaan ini muncul pada awal April 2025, ketika warga dan akademisi melaporkan adanya aktivitas eksploitasi liar di wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, angkat suara terkait praktik tambang ilegal di KHDTK Unmul. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan ganda—kejahatan terhadap lingkungan sekaligus terhadap dunia pendidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini mencoreng wajah pendidikan dan mengancam keberlangsungan fungsi penelitian yang telah dibangun puluhan tahun,” kata Samsun
Menyikapi hal tersebut, Samsun mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tanpa kompromi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas demi memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Kami merekomendasikan agar aparat hukum bertindak secepatnya untuk menemukan dan memproses pelaku tambang ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post