Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Breaking News! KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Kasus Suap IUP

inspirasa.co by inspirasa.co
10 September 2025
in Nasional
0
Foto Istimewa (KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Atas Kasus Penerbitan IUP di Kalimantan Timur).

Foto Istimewa (KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Atas Kasus Penerbitan IUP di Kalimantan Timur).

328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania. Rabu (10/9/2025).

Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak ini menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

Baca juga :

Tonggak Baru Hilirisasi Nasional, Pupuk Indonesia Mulai Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama Indonesia di Pupuk Kaltim

KIKA Tolak Suharto Jadi Pahlawan Nasional: Pengkhianatan terhadap Keadilan, Korban HAM, dan Semangat Reformasi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang menjadi tersangka kasus suap IUP di Kaltim.

“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025) dilansir dari Kompas.com.

Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9-28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui sang ayah, Awang Faroek Ishak.

“DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh AFI,” ujarnya.

Asep mengatakan, Dayang Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP tersebut.

Dia mengatakan, Dayang Donna menyebut bahwa ia ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, Dayang menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar. “DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya.

Asep mengatakan, Dayang dan Rudy Ong menyepakati harga “penebusan” tersebut. Keduanya bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Iwan Chandra menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan Sugeng mengantarkan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM Lewat Program Pembinaan

DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM Lewat Program Pembinaan

Foto Wakil Wali Kota Bontang Agus Harus membuka program Perpustakaan Ramah Disabilitas dan Lansia (Persia) resmi diperkenalkan di Aula Perpustakaan Daerah (Perpusda), Rabu (10/9/2025).

Dorong Literasi Inklusif, Agus Haris Tegaskan Kepedulian ke Kelompok Rentan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Pelaksana Harian (PLH) Dispora Kaltim, Sri Wartini

Dispora Kaltim Tingkatkan Pembinaan Atlet Usia Dini, Regenerasi Atlet Jadi Prioritas

31 Oktober 2024
Warga Dukung Usulan Andi Faiz Soal Pembentukan Satgas Penanganan Banjir, Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir

Warga Dukung Usulan Andi Faiz Soal Pembentukan Satgas Penanganan Banjir, Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir

11 Mei 2022
Beli Solar di SPBU Wajib Pakai Fuel Card, Dishub : Registrasinya Harus Ada Bukti Uji KIR

Beli Solar di SPBU Wajib Pakai Fuel Card, Dishub : Registrasinya Harus Ada Bukti Uji KIR

27 Juni 2022
Foto: rapat paripurna serah terima jabatan wali kota di ruang rapat paripurna DPRD Bontang. Rabu (5/3/2025) siang.

Sejumlah Kepala OPD Rajin Mangkir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Bontang Usul yang Tidak Bisa Bekerja Efektif Dimutasi

5 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Disdikbud Bontang Siapkan Sertifikasi Keterampilan Bagi Guru Mulai 2026 7 November 2025
  • Sosialisasi Literasi Pelaporan, Langkah DPM-PTSP Bontang Tingkatkan Efektivitas Pelayanan 7 November 2025
  • Pastikan Praktik Tenaga Kesehatan Sah, DPM-PTSP Bontang Dorong Validasi SIP Terintegrasi 7 November 2025
  • Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital, Disdikbud Bontang Gelar Bimtek 7 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...